Putra BTP Nicholas Sean Lapor Wanita Ini Karena Pencemaran Nama Baik. Ada Apa Ya?
Sumber: Jawaban.com

News / 1 September 2021

Kalangan Sendiri

Putra BTP Nicholas Sean Lapor Wanita Ini Karena Pencemaran Nama Baik. Ada Apa Ya?

Lori Official Writer
3248

Putra sulung Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, Nicholas Sean kabarnya sedang terjerat kasus pencemaran nama baik dengan seorang wanita bernama Ayu Thalia.

Kasus ini berawal dari laporan Ayu Thalia, yang merupakan selegram dan artis berusia 25 tahun, bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh Sean. Berdasarkan laporannya, Sean mendorong Ayu dari dalam mobil hingga terjatuh dan terluka setelah keduanya sempat cekcok. 

Kejadian ini sendiri terjadi di showroom bernama Prestige, tempat Ayu Thalia bekerja. “Pada waktu itu saya sedang berada di kantor saya di showroom mobil, yang kemudian pelaku mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku,” terang Ayu.

Pasca kejadian, dia akhirnya melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan pada Jumat, 27 Agustus 2021.

 

Sean Bantah Tuduhan Ayu

Sayangnya, versi kejadian dari Sean berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Ayu. Dia membantah jika dirinya melakukan penganiayaan dan memutuskan untuk melaporkan Ayu ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Seperti disampaikan oleh pengacara Sean, tuduhan Ayu dinilai tidak benar.

“Dilaporkan atas pencemaran nama baik dan fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP. Saya sudah buat laporan semalam di Polres Jakarta Utara. Sean juga tidak pernah melakukan penganiayaan, mendorong atau apapun karena tidak ada kontak fisik saat kejadian tersebut,” terang Ahmad Ramzy, pengacara Nicholas Sean.

 

Baca Juga: Tiba-tiba Ditangkap, Dokter Kecantikan Richard Lee Dituduh Lakukan Ini…

 

Menurut versi Sean, kata Ramzy, kliennya dan Ayu Thalia sempat cekcok di dalam mobil. Dia memastikan Sean tidak ada kontak fisik terhadap Ayu. 

“Sean suruh Ayu Thalia keluar dari mobil, tidak pernah ada sentuhan fisik di situ. Belakangan diketahui adanya laporan polisi menyatakan adanya dugaan penganiayaan, tentu Sean terkejut dan menyatakan ini fitnah besar,” terangnya. 

Ramzy justru membenarkan bahwa Ayu Thalia sendiri yang menjatuhkan dirinya dari mobil.

 

Pencemaran Nama Baik

Di zaman teknologi ini, kasus pencemaran nama baik marak terjadi dan menjerat orang-orang yang menyebarkan maupun menyampaikan informasi yang menyerang pihak lain. Tindakan ini sendiri merupakan salah satu pelanggaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal 27 ayat 3.

Pencemaran nama baik sendiri masuk dalam kategori penghinaan karena termasuk dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP. Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu, yang maksudnya supaya diketahui publik.

 

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA --->

Sementara kategori pencemaran nama baik diantaranya terdiri dari fitnah yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya, penghinaan ringan secara sengaja, pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pihak tertentu dan melakukan persangkalan palsu yang merugikan korban. 

Sementara untuk sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku pencemaran nama baik berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. 

Hingga saat ini persoalan antara Nicholas Sean dan Ayu Thalia masih terus bergulir. Sebagai seorang anak mantan Gubernur DKI, tentu saja Sean tidak nyaman dengan tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya. Sama halnya dengan Ayu Thalia yang merasa diperlakukan tidak baik oleh seorang pria. 

 

Baca Juga: Jika Bebas Dari Kasus Hukumnya, Augie Bernazar Akan Melayani Tuhan

 

Namun dengan kasus ini, mari belajar untuk lebih dewasa dalam menyikapi setiap konflik dalam hidup kita. Kadang kala emosi bisa membuat kita bertindak tidak sesuai dengan kebenaran. Karena itulah penting untuk menyelesaikan masalah ketika dalam keadaan tenang.

Orang bebal melampiaskan seluruh amarahnya, tetapi orang bijak akhirnya meredakannya (Amsal 29:11)

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami