Sementara kategori pencemaran nama baik diantaranya terdiri dari fitnah yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya, penghinaan ringan secara sengaja, pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pihak tertentu dan melakukan persangkalan palsu yang merugikan korban.
Sementara untuk sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku pencemaran nama baik berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Hingga saat ini persoalan antara Nicholas Sean dan Ayu Thalia masih terus bergulir. Sebagai seorang anak mantan Gubernur DKI, tentu saja Sean tidak nyaman dengan tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya. Sama halnya dengan Ayu Thalia yang merasa diperlakukan tidak baik oleh seorang pria.
Baca Juga: Jika Bebas Dari Kasus Hukumnya, Augie Bernazar Akan Melayani Tuhan
Namun dengan kasus ini, mari belajar untuk lebih dewasa dalam menyikapi setiap konflik dalam hidup kita. Kadang kala emosi bisa membuat kita bertindak tidak sesuai dengan kebenaran. Karena itulah penting untuk menyelesaikan masalah ketika dalam keadaan tenang.
Orang bebal melampiaskan seluruh amarahnya, tetapi orang bijak akhirnya meredakannya (Amsal 29:11)
Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com