Mulai Ibadah Tatap Muka, Keuskupan Agung Jakarta Minta Jemaat Patuhi Aturan Ini...
Sumber: Jawaban.com

News / 25 August 2021

Kalangan Sendiri

Mulai Ibadah Tatap Muka, Keuskupan Agung Jakarta Minta Jemaat Patuhi Aturan Ini...

Lori Official Writer
2734

Sejak pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa-Bali, penyebaran Covid-19 semakin menurun. Selama akhir bulan Agustus ini keadaan sudah semakin membaik sehingga pemerintah terus menurunkan status PPKM yang disertai dengan pelonggaran aktivitas masyarakat.

Kondisi ini juga mendorong pemerintah untuk segera mengizinkan sekolah tatap muka bagi para pelajar. Namun hal serupa juga tampaknya diizinkan untuk aktivitas peribadatan. 

Sebagaimana diberitakan, bahkan rumah-rumah ibadah khususnya gereja akan mulai beroperasi kembali. Seperti langkah yang diambil oleh Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) yang secara resmi mengumumkan pengadaan ibadah tatap muka di gereja-gereja Keuskupan Agung Jakarta sejak Selasa, 24 Agustus 2021.

“Mulai hari ini, 24 Agustus 2021 peribadatan tatap muka offline sudah bisa dijalankan di Gereja-gereja Keuskupan Agung Jakarta,” demikian disampaikan oleh Sekretaris Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Romo Adi Prasojo pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Pengadaan ibadah tatap muka ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Keuskupan Agung Jakarta Nomor 472/3.5.1.2/2021 terkait izin memulai kembali kegiatan gereja offline. Ibadah tatap muka ini sendiri mencakup ibadah harian maupun mingguan di gereja. 

 

Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Sekolah Tatap Muka, Asal Penuhi Syarat Ini…

 

Meski begitu, Romo Adi menegaskan bahwa kapasitas kehadiran di ibadah tatap muka ini akan disesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah yaitu sekitar 20 persen dari kapasitas gereja.

“Peribadatan tatap muka atau offline dijalankan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan pedoman-pedoman yang telah dikeluarkan. Mengikuti ketentuan 20% kuota dari kapasitas gereja, setiap umat yang hadir diharapkan telah mengikuti vaksinasi dan menunjukkan buktinya dengan aplikasi peduli lindungi,” tegasnya.

Sementara bagi jemaat yang masih belum divaksinasi tetap bisa hadir dalam ibadah  asalkan membawa surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan belum bisa divaksinasi.

Dengan dimulainya ibadah tatap muka, pihak KAJ berharap semua orang bisa saling bekerja sama guna menuntaskan pandemic Covid-19 di Indonesia.

“Mari kita bergandengan hati bergotong royong mewujudkan kebaikan bersama dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, mengikuti vaksinasi, memperhatikan kesehatan pribadi dan sesama,” tandasnya.

 

Aturan PPKM Level 3

Seperti disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

 

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA --->

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami