Setelah Sengketa 15 Tahun, Akhirnya GKI Yasmin Dapatkan IMB
Sumber: detik.com

News / 9 August 2021

Kalangan Sendiri

Setelah Sengketa 15 Tahun, Akhirnya GKI Yasmin Dapatkan IMB

Claudia Jessica Official Writer
2990

Setelah melalui perjalanan yang sangat panjang, jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat akhirnya mendapatkan titik terang atas izin mendirikan bangunan (IMB) gerejanya.

IMB tersebut diberikan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya kepada pengelola GKI Pengadilan Kota Bogor di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah pada hari Minggu, (08/08/2021).

Lahan seluas 1.668 meter persegit itu terletak di Jalan Abdullah bin Nuh, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, pada 13 Juni 2021 lalu.

Perjalanan Panjang GKI Yasmin 

Perjalanan GKI Yasmin dalam mendapatkan IMB telah berlangsung sejak lama dan diwarnai oleh berbagai polemik.

Pada tahun 2007, gereja yang telah dibangun di atas tanah yang saat ini berjarak 1 kilometer dari lokasi rencana pembangunan saat ini, mendapat berbagai penolakan dari warga Curug Mekar. Masyarakat bersama ormas Islam menyatakan keberatan atas pembangunan rumah ibadah tersebut.

Akibat dari kejadian ini, Pemkot Bogor akhirnya mengeluarkan surat pembekuan IMB gereja yang digugat oleh pihak gereja ke PTUN Bandung. Setelah pengadilan memenangkan tuntutan pihak gereja, Pemkot Bogor mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA, melalui putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010, menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tersebut dan mengeluarkan putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.

Kemudian Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin.

Wali Kota Bogor tidak mematuhi keputusan MA lantaran menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan oleh ketua RT setempat.

Pada 8 Juli 2011, Ombudsman RI kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan Nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor, namun tetap tidak ada tindakan dari Pemkot Bogor.

Sengketa semakin meruncing ketika keputusan MA keluar. Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi, pemblokadean jalan menuju gereja, hingga pelarangan jemaat untuk beribadah di GKI Yasmin.

Kabar Baik Datang

Kabar baik datang pada tahun 2013 ketika Kota Bogor dipimpin oleh wali kota baru, Bima Arya yang berkomitmen untuk menyelesaikan konflik antara warga dan jemaat GKI Yasmin.

Ada begitu banyak proses yang harus dilalui dalam menyelesaikan konflik tersebut, hingga akhirnya pada Juni 2021 pihak Pemkot akan menghibahkan lahan di Curug Mekar untuk menjadi lokasi pembangunan gereja bagi jemaat GKI Yasmin.

Berdasarkan catatan, setidaknya ada sekitar 30 pertemuan dan resmi dan 100 pertemuan informal yang dilakukan untuk mendapatkan penyelesaian konflik tersebut.

Setelah memberikan lahan, penerbitan IMB yang diserahkan kepada pengelola GKI Pengadilan, sebagai induk GKI Yasmin, pada hari Minggu (08/08/2021) sebagai tindak lanjut.

“Dokumen IMB yang diserahkan itu tidak hanya simbol keabsahan, tetapi juga simbol dari kebersamaan, dan hasil kerja keras semua pihak dalam membangun komitmen dan menjalin keberagaman, melalui dialog, proses hukum, mediasi, musyawarah, yang seluruhnya berujung pada diterbitkannya IMB,” ujar Bima.

BACA JUGA: 7 Tahun Ibadah Tanpa Atap dan Dinding, 2 Gereja Ini Lakukan Upacara Di Depan Istana Negara

Bersama jajaran Forkopimda Kota Bogor dan warga, Pemkot Bogor ke depannya akan berupaya agar jemaat dapat beribadah dengan damai. Seluruh pihak diharapkan dapat menjaga toleransi di wilayah Kota Bogor.

“Insya Allah Pemkot Bogor akan mengawal bersama-sama dengan warga, dengan semua. Tidak saja hingga gedung gereja yang sudah ada desainnya ini berdiri di tempat ini, tetapi juga memastikan nantinya jemaat gereja bisa beribadah dengan nyaman dan damai di tempat ini. Mari kita jaga harmoni dan semangat toleransi, tidak saja di wilayah Kota Bogor tercinta tapi diseluruh Indonesia Raya,” harapnya.

Ucapan Terimakasih GKI

 

Baca halaman selanjutnya -->

Sumber : berbagai sumber
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami