Nasib Anak yang Jadi Yatim Piatu Karena Covid-19, Kak Seto : Itu Tanggung Jawab Negara
Sumber: Kompas.com

News / 30 July 2021

Kalangan Sendiri

Nasib Anak yang Jadi Yatim Piatu Karena Covid-19, Kak Seto : Itu Tanggung Jawab Negara

Lori Official Writer
4056

Alvianto asal kapung purworejo, Kutai Barat dan Arga asal Kabupaten Kutai Kartanegara adalah dua dari sekian anak yang mendadak yatim piatu setelah kedua orangtuanya meninggal karena Covid-19.

Seperti Arga, contohnya, usia yang masih belia tentu saja membuatnya kebingungan menjalani hidup tanpa sosok kedua orangtuanya. Belum lagi dia masih memiliki tiga saudara lainnya yaitu satu kakak berusia 17 tahun dan dua adik di bawah umur.

Fenomena anak yatim piatu karena Covid-19 sedang jadi sorotan. Kak Seto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pun angkat bicara terkait nasib anak-anak yatim piatu akibat bencana kesehatan ini.

Dia menegaskan bahwa negara harusnya bertanggung jawab atas pengasuhan anak-anak yatim piatu akibat bencana ini.

“Negara, khususnya Kementerian Sosial,” kata kak Seto.

Kak Seto menilai bahwa situasi anak-anak ini terlantar sehingga pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan.

“Tentu pertama adalah negara karena negara juga punya berbagai rumah singgah, rumah-rumah Perlindungan Anak,” terangnya. 

 

Baca Juga: Kamu Tak Pernah Sendiri, Karena Tuhan Menaruh Kasih Untuk Yatim Piatu dan Para Janda!

 

Namun sebelum anak-anak yati piatu ini ditangani oleh negara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai jika perundingan dengan keluarga besar juga sangat penting. 

“Dalam hukum Indonesia, keluarga besar sampai derajat ketiga yang seharusnya mengambil alih soal perwalian,” ungkap Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati.

Adapun derajat ketiga yang dimaksudnya diantaranya pertama, kakak atau adik. Kedua, nenek-kakek lalu ketiga paman-bibi.

Namun jika ternyata proses perundingan dengan keluarga besar tidak menemukan titik terang, diantaranya tidak punya keluarga besar, keluarga besar secara keuangan sulit ataupun merasa keberatan. Maka pemerintah pada umumnya akan memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk menjadi wali bagi anak. Di Indonesia sendiri ada tiga pilihan, diantaranya foster care atau orangtua asuh. Kedua, wali dan ketiga pengangkatan anak.

 

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA --->

Sumber : VOA | Jawaban.com
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami