Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus, Aturan Lebih Longgar Tapi…
Sumber: Kompas.com

News / 26 July 2021

Kalangan Sendiri

Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus, Aturan Lebih Longgar Tapi…

Lori Official Writer
3641

Setelah status PPKM Darurat berakhir pekan lalu, Presiden Jokowi kembali mengumumkan pemberlakuan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Namun Presiden Jokowi dengan tegas menyampaikan jika PPKM Level 4 ini akan diberlakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya di Jawa-Bali saja.

“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonoi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus,” ungkap Presiden Jokowi pada Minggu, 25 Juli 2021 kemarin.

Kebijakan perpanjangan PPKM ini, kata Presiden Jokowi, sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek termasuk dengan adanya tren perbaikan pengendalian pandemic Covid-19. 

“Laju penambahan kasus, BOR dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan di Provinsi Jawa,” terangnya.

Meski begitu, Presiden Jokowi tetap meminta supaya seluruh masyarakat tetap berhati-hati dan waspada dengan varian delta yang sangat mudah menular.

Dia juga menyampaikan bahwa selama masa PPKM ini , pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat secara bertahap secara ekstra hati-hati. Salah satunya aktivitas pasar rakyat.

“Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa, dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.

Selain itu, pasar rakyat yang menjual bahan kebtuhan pokok sehari-hari akan dibuka dengan kapasitas maksimum 50% sampai pukul 15.00 sore. Kebijakan ini sendiri akan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

 

Baca Juga: Indonesia Urutan 3 Besar Kasus Covid-19 di Asia, Ini Pentingnya Masyarakat Patuhi PPKM

 

Berikut 10 aturan lengkap PPKM Level 4 di seluruh wilayah Indonesia:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring secara keseluruhan.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan.

4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu

setempat.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis  diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

 

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA --->

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami