Apakah Semua yang Positif Covid-19 Harus Dirawat di Rumah Sakit? Ini Kata Presiden Jokowi
Sumber: Jawaban.com

News / 8 July 2021

Kalangan Sendiri

Apakah Semua yang Positif Covid-19 Harus Dirawat di Rumah Sakit? Ini Kata Presiden Jokowi

Lori Official Writer
2877

Mengutip dari laman sosial media resmi Presiden Joko Widodo pada Kamis, 8 Juli 2021, dia menjelaskan tentang ketentuan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.

Dalam postingan Presiden Jokowi memaparkan kriteria pasien positif Covid-19 yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Simak 4 kriteria berikut:

Pasien Tanpa Gejala

Gejala: Frekuensi napas 12-20 kali per menit

Terapi: Vitamin C, D, Zinc

Lama Perawatan: 10 hari isolasi sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi

Mereka yang mengalami gejala ini tidak perlu dirawat di rumah sakit. Tetapi dianjurkan untuk isolasi mandiri di rumah atau fasilitas siolasi pemerintah.

 

Pasien Gejala Ringan

Gejala: 

- Demam

- Batuk (umumnya batuk kering ringan)

- Fatigue/kelelahan ringan

- Anoreksia

- Sakit kepala

- Kehilangan indra penciuman

- Kehilangan indra pengecapan (ageusia)

- Malgia dan nyeri tulang

- Nyeri tenggorokan

- Pilek dan bersin

- Mual

- Muntah

- Nyeri perut

- Diare

- Konjungtivitas 

- Kemerahan pada kulit (perubahan warna pada jari-jari kaki )

- Frekuensi napas 12-20 kali per menit

- Saturasi oksigen di atas 94%

 

Terapi: 

- Oseltamivr atau favipiravir

- Azitromisin

- Vitamin C,D,Zinc

 

Lama Perawatan: 10 HARI isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

Mereka yang mengalami gejala ringan seperti di atas dianjurkan untuk isolasi mandiri di fasilitas isolasi pemerintah atau bagi yang memiliki tempat tinggal yang mendukung dihimbau untuk isolasi mandiri di rumah.

 

Baca Juga: Kehabisan Tabung Oksigen, Lakukan Teknik Proning Buat Tolong Pasien Covid yang Sesak Napas

 

Pasien Gejala Sedang

Gejala:

- Demam

- Batuk (umumnya batuk kering ringan)

- Fatigue (kelelahan)

- Anoreksia 

- Sakit kepala

- Kehilangan indra penciuman(anosmia)

- Kehilangan indra pengecapan (ageusia)

- Malgia dan nyeri tulang

- Nyeri tenggorokan

- Pilek dan bersin

- Mual

- Muntah

- Nyeri perut

- Diare

- Konjungtivitas

- Kemerahan pada kulit (perubahan warna pada jari-jari kaki)

- Frekuensi napas 20-30 kali per menit

- Saturasi oksigen di bawah 94%,

- Sesak napas tanpa distress pernapasan

 

Terapi:

- Favipiravir

- Remdesivir 200 mglV

- Azitromisin

- Kortikosteroid

- Vitamin C, D dan Zinc

- Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter Penanggung Jawab (DPJP)

- Pengobatan komorbid bila ada’

- Terapi 02 secara noninvasif dengan arus sedang sampai tinggi (HFNC )

 

Lama Perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

Untuk pasien positif Covid-19 yang mengalami gejala sedang disarankan untuk dirawat di rumah sakit yang sudah ditetapkan oleh pemeritah diantaranya RS Lapangan, RS Rujukan, RS Darurat Covid-19, RS Non Rujukan.

 

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA --->

Pasien Gejala Berat atau Kritis

Gejala: 

- Demam

- Batuk (umumnya batuk kering ringan)

- Fatigue (kelelahan)

- Anoreksia 

- Sakit kepala

- Kehilangan indra penciuman(anosmia)

- Kehilangan indra pengecapan (ageusia)

- Malgia dan nyeri tulang

- Nyeri tenggorokan

- Pilek dan bersin

- Mual

- Muntah

- Nyeri perut

- Diare

- Konjungtivitas

- Kemerahan pada kulit (perubahan warna pada jari-jari kaki)

- Frekuensi napas di atas 30 kali per menit

- Saturasi oksigen di bawah 94% 

- Sesak napas dengan sitress pernapasan

 

Kondisi Kritis: 

- ARDS (gagal napas)

- Sepsis

- Syok sepsi

- Multiorgan failures

 

Baca Juga: Viral di Twitter, Dokter AS Ini Bagi 12 Tips Hadapi Pandemi Pakai Bahasa Indonesia

 

Terapi:

- Avipiravir

- Remdesivir

- Azitromisin

- Kortikosteroid

- Vitamin C, D dan Zinc

- Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter Penanggung Jawab (DPJP)

- Pengobatan komorbid bila ada

- HFCN/Ventilator 

- Terapi tambahan

 

Lama Perawatan: Sampai dinyatakan sembuh oleh DPJP dengan hasil PCR negatif dan klinis membaik

Bagi mereka yang mengalami gejala berat hingga kritis, dianjurkan untuk di rawat di rumah sakit, HCU/ICU RS rujukan.

Sebagai penutup Presiden Jokowi dalam postingannya mengingatkan bahwa pandemic belum berakhir. Karena itu semua warga negara Indonesia dihimbau untuk tetap disiplin mematuhi PROKES demi melindungi orang-orang tersayang di rumah.

Mari menjadi teladan bagi sesama sebagai bentuk dari cerminan hidup orang-orang percaya.

Tak lupa juga supaya kita tetap bergandengan tangan dan memanjatkan doa bagi keluarga, tetangga atau teman terdekat kita yang sedang terpapar Covid-19. Doakan juga supaya Indonesia segera pulih dari situasi ini.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami