Imbas PPKM Darurat Jawa-Bali Ibadah Gereja Dihimbau Lewat Online, Begini Aturannya
Sumber: Jawaban.com

News / 4 July 2021

Kalangan Sendiri

Imbas PPKM Darurat Jawa-Bali Ibadah Gereja Dihimbau Lewat Online, Begini Aturannya

Lori Official Writer
1582

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali akan mulai dijalankan per 3-20 Juli 2021. 

Pemberlakuan PPKM ini sendiri dikeluarkan oleh Presiden Jokowi per Kamis, 1 Juli 2021 kemarin. “Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” terangnya lewat live Youtube Sekretariat Presiden.

Dari 14 poin PPKM Darurat yang diterapkan, di poin ke-7 disebutkan bahwa ‘Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.’  

Dengan itu, kegiatan ibadah Minggu dan kegiatan perkumpulan di gedung gereja lainnya pun dilarang untuk sementara waktu. Pemerintah menghimbau agar seluruh umat beragama bisa menjalankan ibadah masing-masing di rumah. Dengan artian, umat Kristen akan kembali memberlakukan ibadah virtual atau secara online selama beberapa waktu ke depan.

 

Baca Juga: Presiden Jokowi Pilih Lakukan Langkah Ini Untuk Hambat Lonjakan Kasus Covid-19

 

PGI Dukung Aturan PPKM Darurat

Menyikapi aturan PPKM Darurat ini, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) pun mendorong seluruh gereja di Indonesia untuk menutup rumah ibadah selama jangka waktu yang sudah ditetapkan pemerintah.

“PGI mendukung sepenuhnya upaya pemerintah (menutup rumah ibadah di PPKM Darurat) ini,” kata Ketua PGI Pdt. Gomar Gultom.

Seluruh gereja di Indonesia dipastikan sudah menerima pesan tersebut dan menghentikan kegiatan ibadah apapun di gedung gereja dengan mengalihkannya secara online. Selama PPKM Darurat ini, dia berpesan supaya setiap warga tinggal di rumah guna menekan kasus Covid-19 yang sedang melonjak tajam.

“Semua elemen masyarakat harus bersatu mendisiplinkan diri, tetaplah di rumah sedapat mungkin,” katanya.

Berikut 14 butir PPKM Darurat Jawa-Bali per 3-20 Juli 2021.

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH). 

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online. 

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. 

a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. 

b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. 

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

 4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

 

Baca Juga: Indonesia Urutan 3 Besar Kasus Covid-19 di Asia, Ini Pentingnya Masyarakat Patuhi PPKM

 

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. 

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang. 

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. 

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Sebagai warga negara yang baik, yuk dukung kebijakan pemerintah dengan disiplin mematuhi prokes dan tidak bepergian keluar rumah.

Sumber : Jawaban
Halaman :
1

Ikuti Kami