Demi Capai Kekebalan Kelompok, Vaksinasi Tak Lagi Pakai Domisili KTP!
Sumber: freepik

News / 25 June 2021

Kalangan Sendiri

Demi Capai Kekebalan Kelompok, Vaksinasi Tak Lagi Pakai Domisili KTP!

Claudia Jessica Official Writer
1383

Setelah mendapat pukulan dengan pecahnya rekor positif covid-19 yang mencapai 20.574 kasus pada kemarin (24/06/2021), vaksinasi kini tidak lagi memandang domisili.

Kementerian Kesehatan akan melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan agar kekebalan kelompok dapat segera tercapai.

“Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” kata Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. SE tersebut dikeluarkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA: 4 Hal Terpenting Yang Harus Kamu Lakukan Sebelum Vaksinasi

Edaran tersebut menyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan,” katanya.

Seluruh pos pelayanan tersebut difungsikan untuk optimalisasi vaksinasi pada Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.

Maxi menambahkan SE tersebut ditujukan kepada Seluruh Direktur rumah sakit vertikal Kemenkes, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Untuk mencapai kekebalan kelompok tersebut, seluruh pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk mempercepat program vaksinasi nasional.

“Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Maxi mengatakan, setiap vaksin dan logistik vaksinasi covid-19 yang dialokasikan dan didistribusikan kepada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 maupun dosis ke 2 bagi orang-orang yang datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac antara dosis 1 ke 2 adalah 28 hari, dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8 hingga 12 minggu, Maxi mengatakan tidak perlu menyimpan vaksinasi untuk dua dosis pada waktu yang bersamaan.

BACA JUGA: Kok Orang Kristen Takut Sama Vaksinasi Covid-19?

Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami