Masih Ragu Soal Vaksinasi? PGI Imbau Gereja Lakukan Ini…
Sumber: Era.id

News / 15 June 2021

Kalangan Sendiri

Masih Ragu Soal Vaksinasi? PGI Imbau Gereja Lakukan Ini…

Lori Official Writer
3782

Rencana pengadaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah mendapat dukungan penuh dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). 

Dukungan ini disampaikan oleh Ketua PGI Pdt. Gomar Gultom. Namun, dia berharap sebelum vaksinasi ini diadakan, pemerintah dianggap perlu meningkatkan edukasi dan literasi terkait vaksinasi secara merata kepada masyarakat.

Untuk itulah, PGI mengajak gereja-gereja di Indonesia turut mendukung rencana tersebut. Diantaranya menghimbau gereja untuk berkoordinasi dengan pemerintah terkait pelaksaaan vaksinasi. 

PGI berharap gereja bisa tanggap mengklarifikasi informasi terkait vaksinasi melalui saluran resmi pemerintah. Sehingga tidak ada lagi kekuatiran maupun keraguan terkait informasi vaksinasi yang simpang siur. 

“Tak dapat disangkali berkembangnya berbagai rumor saat ini yang meragukan efektivitas tindakan vaksinasi. Hal ini seharusnya memantik sikap kritis kita untuk melakukan klarifikasi pada saluran-saluran resmi pemerintahan dan instansi teknis terkait, dan tidak mengembangkan kekuatiran tanpa verifikasi informasi yang jelas,” terang Pdt. Gomar Gultom.

Selain itu, dia juga menghimbau gereja untuk tetap memperhatikan persyaratan yang ditetapkan pemerintah saat pengadaan vaksinasi ini di wilayah masing-masing.

“Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengimbau gereja-gereja untuk memberikan dukungan optimal bagi pelaksanaannya. Tentunya dukungan ini diberikan dengan tetap memperhatikan penerapan persyaratan minimal bagi upaya vaksinasi, termasuk batasan usia yang disyaratkan,” katanya.

Dia juga mengingatkan gereja, sebagai warga negara Indonesia, bisa menyikapi rencana vaksinasi ini sebagai upaya pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19.

“Kita patut bersikap optimistis karena melihat upaya global yang tengah dilakukan sungguh-sungguh untuk memutus mata rantai sebaran virus corona, maupun membangun sistem kekebalan tubuh masyarakat di tengah situasi pandemi ini,” terangnya.

 

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis Bagi Seluruh Warga Indonesia! Jokowi Jadi yang Pertama Divaksinasi

 

Rencana Vaksinasi di Indonesia

Sebagaimana diketahui, rencana vaksinasi akan dilakukan setelah BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) melakukan verifikasi terkait vaksin yang tersedia.

Setelah BPOM mengantongi izin resmi, kemudian pemerintah akan mulai melakukan penyuntikan vaksin dalam beberapa tahap.

Adapun tahapan vaksinasi yang sudah dibuat pemerintah diantaranya:

Tahap 1 (Januari-April 2021) 

Untuk tahap pertama pemberian vaksin, pemerintah akan memprioritaskan kalangan tertentu seperti tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Tahap 2 (Januari-April 2021) 

Di tahap kedua, vaksin akan diberikan kepada para petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pihak Kepolisian, aparat hukum dan petugas pelayanan publik lain seperti petugas bandara/pelabuhan/stasiun/terminal/perbankan, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum. Serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Di tahap kedua vaksinasi ini, pemerintah juga akan memprioritaskan kelompok usia lanjut berusia 60 tahun ke atas.

Tahap 3 (April 2021-Maret 2022) 

Vaksinasi Covid-19 tahap 3 akan dilakukan dalam durasi selanjutnya, terhitung sejak April 2021 dan meliputi kelompok masyarakat rentan secara geospasial, sosial dan ekonomi.

Tahap 4 (April 2021-Maret 2022) 

Di tahap 4 ini, pemerintah akan mengadakan vaksinasi bagi masyarakat dan pelaku perekonomian dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Penetapan tahapan vaksinasi ini sendiri telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. Dia menyampaikan pelaksanaannya akan mengikuti tahap yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Sementara aturan itu sudah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Jadi, yuk mari sebagai warga negara kita bisa menyikapi rencana vaksinasi dengan bijak. Jika ternyata kita mendapati berbagai informasi yang simpang siur dan menyebabkan kekuatiran terkait vaksin, segera lakukan dialog terbuka dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah.

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami