13 Tahun Tanpa Kepastian, Akhirnya Sengketa Tanah GKI Yasmin Tuntas Sudah
Sumber: DetikNews

News / 14 June 2021

Kalangan Sendiri

13 Tahun Tanpa Kepastian, Akhirnya Sengketa Tanah GKI Yasmin Tuntas Sudah

Lori Official Writer
3760

Setelah disegel Pemkot Bogor, pihak gereja tidak tinggal diam. Mereka lalu mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM di tahun yang sama. Lalu Komnas HAM melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus tersebut. 

Kasus penyegelan akhirnya merembes kepada isu intimidasi yang dilakukan oleh kelompok tertentu kepada jemaat GKI Yasmin.

Hingga akhirnya perkara ini sampai kepada kepolisian dan Ombudsman RI terus mendesak Pemkot Bogor.

Pada tahun 2011, Ombudsman RI mengeluarkan tiga rekomendasi untuk Wali Kota Bogor yang saat itu dijabat oleh Diani Budiarto. Tiga rekomendasi tersebut berisi: 1. Pencabutan terhadap surat keputusan walikota Bogor 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tentang pencabutan keputusan Walikota Bogor No 645.8-372 tahun 2006 tentang IMB atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang terletak di jalan KH Abdullah bin Nuh no 31 Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

2. Meminta Gubernur Jabar dan Walikota Bogor untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana pada butir 1 di atas dengan melakukan koordinasi dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Agar Mendagri melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan rekomendasi ini.

 

Baca Juga: 7 Tahun Ibadah Tanpa Atap dan Dinding, 2 Gereja Ini Lakukan Upacara Di Depan Istana Negara

 

Jemaat GKI Yasmin Ibadah di Depan Istana 

Setelah melakukan berbagai proses hukum dan dialog, pemeritah pusat akhirnya memberikan tawaran relokasi kepada GKI Yasmin. Namun, hal tersebut ditolak oleh Majelis Gereja dan para jemaat. Mereka terus memperjuangkan gedung gereja tersebut. Salah satunya melakukan ibadah di depan Istana Negara. 

Bukan haya sekali, tapi mereka melakukannya berkali-kali sebagai langkah untuk mengingatkan pemerintah supaya segera mengusut tuntas penyegelan gedung gereja mereka. 

 

Walkot Bogor Baru Janji Penuntasan Kasus

Dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bogor tahun 2013, Walkot Bogor yang lama akhirnya digantikan oleh Bima Arya Sugiarto dari Partai Amanat Rakyat (PAN). Sejak awal kepemimpinannya, Bima berjanji akan memuntaskan kasus GKI Yasmin peninggalan mantan Walkot Diani Budiarto. 

Saat itu Bima yakin jika kasus sengketa ini bisa segera dituntaskan dalam waktu dekat. “Saya kira tidak usah menunggu dilantik yah, sekarang pun tujuh bulan ini saya bisa dengan pak wali sekarang bisa duduk bersama untuk menyelesaikan itu,” ungkap Bima.

Sayangnya, janji tersebut belum dipenuhi oleh Bima. Hingga tahun 2017, Bima menawarkan solusi untuk menjembatani kasus tersebut dengan gagasan GKI Yasmin dan Masjid akan didirikan berdampingan di lokasi gedung yang sedang disegel.

Namun gagasan tersebut masih belum bisa diterima oleh pihak GKI Yasmin. Hingga Bima berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum masa jabatannya berakhir pada 2019 lalu. 

Uniknya, Bima Arya kembali terpilih menjadi Walkot di periode kedua. Dia kembali berjanji menuntaskan kasus ini di pertengahan tahun 2020 lalu. Namun baru terpenuhi di pertengahan tahun 2021 ini.

 

Baca Juga: Walikota Bogor Beri Solusi Baru untuk Kasus GKI Yasmin

 

Butuh waktu panjang bagi Walkot Bima untuk bisa sampai di momen ini. Dimana Pemkot Bogor akhirnya mengeluarkan hibah lahan kepada GKI Yasmin dan menjamin kebebasan beragama para jemaat.

Menunggu 13 tahun berjuang untuk hak beribadah bukanlah proses yang mudah bagi GKI Yasmin. Sudah seharusnya pemerintah memikirkan regulasi yang lebih cepat dan mudah terkait penuntasan kasus IMB yang melibatkan rumah ibadah. Semoga kasus GKI Yasmin tidak lagi terulang kepada gereja-gereja yang lain.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami