13 Tahun Tanpa Kepastian, Akhirnya Sengketa Tanah GKI Yasmin Tuntas Sudah
Sumber: DetikNews

News / 14 June 2021

Kalangan Sendiri

13 Tahun Tanpa Kepastian, Akhirnya Sengketa Tanah GKI Yasmin Tuntas Sudah

Lori Official Writer
3757

Pada tahun 2020 lalu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sempat menjanjikan penuntasan kasus penyegelan GKI Yasmin yang sudah 13 tahun tanpa penyelesaian.

Janji tersebut akhirnya dipenuhi oleh Walkot Bima di pertengahan tahun 2021 ini. Artinya telat setahun dari janji yang disampaikan sebelumnya.

Bima pun berterima kasih atas kerja sama dari semua belah pihak yang terlibat dalam pengurusan hibah lahan GKI Yasmin yang disengketakan. Baik dukungan warga dari Kelurahan Cilendek Barat, Forkopimda DPRD, aparatur pemerintah kota, MUI, FKUB dan juga tim 7.

“13 tahun ini kita sama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha untuk menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi kita, keberagaman kita dan persaudaraan kita semua, banyak proses yang sudah dilalui, dalam catatan kai paling tidak ada 30 pertemuan resmi dalam skala besar dan 100 lebih pertemuan informasil yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian. Hari ini adalah bukti dari komitmen pemerintah kota untuk memastikan hal beribadah bagi seluruh warganya tanpa terkecuali,” terang Bima Arya.

Sementara Pendeta GKI Yasmin Tri Santoso mengapresiasi inisiasi Pemkot Bogor terkait hibah lahan baru kepada GKI Yasmin. 

“Kami menyambut baik inisiasi Pemkot Bogor untuk menyampaikan proses pembangunan gereja di Bogor Barat,” kata Pendeta Tri.

Dia menilai penyerahan hibah lahan baru yang berlokasi di di Jalan Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat itu menjadi bentuk kehadiran pemerintah untuk memfasilitasi umat Kristen di Kota Bogor supaya bisa beribadah secara tenang seperti saudara yang lain.

 

Asal Mula Konflik Penyegelan GKI Yasmin

Penyegelan bangunan GKI Yasmin yang berlokasi di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar berawal dari dibekukannya IMB gereja sejak tahun 2008, setelah adanya pengaduan dari masyarakat setempat.  

Merasa tak terima, pihak gereja melakukan gugatan terkait Pembekuan IMB tersebut. Sayangnya, gugatan ditolak dan Gereja Yasmin resmi disegel pada 11 Maret 2010 lalu dengan alasan keberadaannya telah meresahkan masyarakat sekitar.

Penyegelan itu juga karena GKI Yasmin tidak menghiraukan surat teguran Pemkot Bogor terkait penghentian pembangunan. 

 

Baca Juga: Tuntaskan Polemik Penyegelan GKI Yasmin Pertengahan Tahun 2020, Jadi Janji Walkot Bogor

 

GKI Yasmin Mengadu ke Komnas HAM dan Ombudsman 

 

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA --->

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami