Viral Kasus Pelecehan Seksual Nyelaras, Ini 6 Motif Pelecehan yang Perlu Perempuan Tahu
Sumber: Antaranews.com

News / 11 June 2021

Kalangan Sendiri

Viral Kasus Pelecehan Seksual Nyelaras, Ini 6 Motif Pelecehan yang Perlu Perempuan Tahu

Lori Official Writer
3247

4. Memberikan perhatian khusus yang membuat tidak nyaman

Pelecehan seksual juga bisa dilakukan dalam bentuk perhatian khusus. Misalnya seseorang menatap atau melirik secara terus menerus kepada korban, merayu dan membuat korban ketakutan dan tidak nyaman.

5. Lelucon berbau seksual

Tanpa disadari pelecehan seksual juga bisa dilakukan lewat lelucon lho. Misalnya, dalam sebuah perkumpulan beberapa orang melontarkan lelucon berbau seksual kepada orang lain. Sehingga dia merasa tidak nyaman, tidak aman dan merasa tersinggung.

6. Pelecehan seksual secara online

Bentuk pelecehan seksual juga bisa dilakukan secara online. Tindakan ini bisa dilakukan dengan mengirimkan email atau pesan teks atau foto berbau seks kepada penerima. 

Di zaman yang serta online ini, tindakan demikian banyak dilakukan oleh para scammer atau pengguna sosial media hingga kencan online. Banyak diantara korban yang mengaku dikirimi gambar bagian genital atau pesan bersifat mengajak korban melakukan tindakan tak senonoh. Bagi para korban, tindakan ini bisa meninggalkan trauma dan kehilangan rasa percaya terhadap orang lain.

 

Baca Juga: Viral! Istri Ex-Pengacara Jessica Wongso Alami Pelecehan Seksual Oleh Perawat Usai Operasi

 

Komnas Perempuan Angkat Bicara     

Menurut pendapat Komnas Perempuan, korban pelecehan seksual biasanya akan memiliki rasa takut dan trauma mendalam pasca kejadian. Hal inilah yang membuat korban memilih bungkam dan menyimpan tindakan buruk yang dialaminya rapat-rapat. 

Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi pun mendorong para korban untuk berani bersuara mengungkapkan pengalaman pelecehan seksual yang mereka alami. 

“Pengungkapan ini membutuhkan keberanian untuk mengingat kembali pengalaman tidak menyenangkan/traumatis juga potensi untuk menghadapi serangan balik dalam bentuk mempersalahkan korban atau tidak mempercayai bahwa ia mengalami pelecehan seksual,” ungkap Siti Aminah.

Siti menjelaskan bahwa, bila korban bersuara maka pelaku bisa menyangkali perbuatannya dan menyerang balik korban dengan tuduhan UU ITE, terkait pencemaran nama baik atau fitnah sebagai tindakan kriminalisasi korban.

“Hukum kita tidak memberikan perlindungan untuk itu (korban pelecehan seksual). Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengusulkan agar korban kekerasan seksual tidak boleh diadukan atau digugat secara pidana atau perdata akibat pengaduan yang dilakukannya,”terangnya.

Namun, penerapan hukum di Indonesia hingag saat ini masih sulit. Pasalnya korban pelecehan seksual yang bersuara atau melapor harus mengantongi bukti-bukti otentik saat kejadian. Karena tanpa bukti, korban malah akan dikenakan sanksi berdasarkan pasal 314 KUHP terkait pencemaran nama baik. 

Hingga saat ini kasus yang menjerat Gofar Hilman masih terus diusut. Kita berharap supaya tindakan penegakan hukum tetap berpihak kepada korban. Sehingga pelaku pelecehan seksual bisa mendapat efek jera.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami