Rayakan Kenaikan Isa Almasih & Idul Fitri Dalam Sehari, Ini Himbauan Ibadah Dari Kemenag
Sumber: IDN Times

News / 11 May 2021

Kalangan Sendiri

Rayakan Kenaikan Isa Almasih & Idul Fitri Dalam Sehari, Ini Himbauan Ibadah Dari Kemenag

Lori Official Writer
2891

Kenaikan Isa Almasih dan juga Hari Raya Idul Fitri merupakan hari libur Nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jika di tahun-tahun sebelumnya, dua perayaan ini berlangsung secara terpisah maka tahun 2021 ini, kedua hari besar keagamaan umat Kristiani dan Muslim ini harus dirayakan dalam sehari.

Adapun Kenaikan Isa Almasih dan Hari Raya Idul Fitri jatuh di hari yang sama pada Kamis, 13 Mei 2021. 

Mengingat kondisi saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah segera mewaspadai terjadinya kerumunan orang. Apalagi mengingat dua perayaan ini diadakan dalam sehari.

Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan pelaksanaan ibadah baik bagi umat Kristiani yang merayakan Kenaikan Isa Almasih di gereja maupun umat Muslim yang akan mengadakan sholat Idul Fitri di masjid.

Adapun panduan bagi masing-masing umat beragama diantaranya:

Panduan Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Secara resmi Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No SE. 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih.

Surat tersebut berisi himbauan kepada umat Kristiani supaya turut berpartisipasi dengan seluruh umat beragama dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih,” demikian isi surat edaran.

 

Baca Juga: Banyak Yang Meninggal, Menag Yaqut Minta Agar Tokoh Agama Jadi Prioritas Vaksinasi

 

Adapun daftar himbauan yang disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) diantaranya:

Kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja) 

1. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah (Gereja); 

2. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (Gereja); 

3. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (Gereja);

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (Gereja);

5. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;

6. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (Gereja);

7. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (Gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

8. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (Gereja);

9. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (Gereja); j. Para Pengurus/Pengelola tempat ibadah (Gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.

 

Kewajiban bagi Pengguna Tempat lbadah (Gereja)

1. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat; 

2. Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (Gereja);

3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,

4. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi;

5. Menjaga jarak antarjemaat;

6. Menghindari berdiam lama di tempat ibadah (Gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (Gereja), selain untuk kepentingan ibadah;

7. Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap COVID-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya;

8. Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap COVID-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya. 

 

Baca Juga: Inilah 3 Fakta Pelarangan Cadar dan Celana Cingkrang yang Dicetuskan Menag

 

Panduan Salat Idul Fitri Bagi Umat Muslim

 

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA --->

Sama halnya dengan panduan ibadah bagi umat Kristiani, Kemenag sebenarnya sudah lebih dulu mengeluarkan Surat Edaran bagi umat Muslim mengenai aturan ibadah Idul Fitri.

Adapun panduan ini terlampir dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021.

Berikut isi lengkapnya:

Panduan Saat Malam Takbiran

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

2. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

3. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 

4. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

 

Baca Juga: Ubah Aturan Pendirian Rumah Ibadah Jadi Perpres, Apa Dampaknya Bagi Gereja?

 

Panduan Saat Salat Idul Fitri

1. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. 

2. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

3. Dalam hal salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan;

Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Sebagai langkah perlindungan untuk menekan penularan COVID-19, jangan lupa selalu #ingatpesanibu dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Selamat memperingati Kenaikan Isa Almasih bagi seluruh umat Kristiani dan Hari Raya Idul Fitri bagi saudara sekalian yang beragama Muslim. Kasih dan damai memenuhi kita semua.  

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami