Rayakan Kenaikan Isa Almasih & Idul Fitri Dalam Sehari, Ini Himbauan Ibadah Dari Kemenag
Sumber: IDN Times

News / 11 May 2021

Kalangan Sendiri

Rayakan Kenaikan Isa Almasih & Idul Fitri Dalam Sehari, Ini Himbauan Ibadah Dari Kemenag

Lori Official Writer
2853

Kenaikan Isa Almasih dan juga Hari Raya Idul Fitri merupakan hari libur Nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jika di tahun-tahun sebelumnya, dua perayaan ini berlangsung secara terpisah maka tahun 2021 ini, kedua hari besar keagamaan umat Kristiani dan Muslim ini harus dirayakan dalam sehari.

Adapun Kenaikan Isa Almasih dan Hari Raya Idul Fitri jatuh di hari yang sama pada Kamis, 13 Mei 2021. 

Mengingat kondisi saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah segera mewaspadai terjadinya kerumunan orang. Apalagi mengingat dua perayaan ini diadakan dalam sehari.

Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan pelaksanaan ibadah baik bagi umat Kristiani yang merayakan Kenaikan Isa Almasih di gereja maupun umat Muslim yang akan mengadakan sholat Idul Fitri di masjid.

Adapun panduan bagi masing-masing umat beragama diantaranya:

Panduan Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Secara resmi Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No SE. 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih.

Surat tersebut berisi himbauan kepada umat Kristiani supaya turut berpartisipasi dengan seluruh umat beragama dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih,” demikian isi surat edaran.

 

Baca Juga: Banyak Yang Meninggal, Menag Yaqut Minta Agar Tokoh Agama Jadi Prioritas Vaksinasi

 

Adapun daftar himbauan yang disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) diantaranya:

Kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja) 

1. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah (Gereja); 

2. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (Gereja); 

3. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (Gereja);

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (Gereja);

5. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;

6. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (Gereja);

7. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (Gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

8. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (Gereja);

9. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (Gereja); j. Para Pengurus/Pengelola tempat ibadah (Gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.

 

Kewajiban bagi Pengguna Tempat lbadah (Gereja)

1. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat; 

2. Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (Gereja);

3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,

4. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi;

5. Menjaga jarak antarjemaat;

6. Menghindari berdiam lama di tempat ibadah (Gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (Gereja), selain untuk kepentingan ibadah;

7. Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap COVID-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya;

8. Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap COVID-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya. 

 

Baca Juga: Inilah 3 Fakta Pelarangan Cadar dan Celana Cingkrang yang Dicetuskan Menag

 

Panduan Salat Idul Fitri Bagi Umat Muslim

 

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA --->

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami