Ini Loh Aturan yang Wajib Perusahaan Penuhi Soal Pembayaran THR Karyawan
Sumber: Kompas.com

Finance / 28 April 2021

Kalangan Sendiri

Ini Loh Aturan yang Wajib Perusahaan Penuhi Soal Pembayaran THR Karyawan

Lori Official Writer
2750

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan merupakan salah satu kewajiban bagi semua perusahaan saat menyambut perayaan besar keagamaan. Aturan ini sendiri sudah diterapkan sejak lama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup dan perlindungan bagi para karyawan.

 

Apa Itu THR

THR adalah bonus tahunan yang diberikan kepada karyawan minimal satu minggu sebelum perayaan keagamaan dari pihak karyawan (sesuai dengan keyakinan yang dianut oleh karyawan). THR sendiri setara dengan gaji satu bulan.

Di Indonesia THR dibayarkan saat perayaan keagamaan untuk Idul Fitri (Islam), Natal (Katolik dan Protestan), Nyepi (Hindu), Waisak (Buddha) dan Tahun Baru China (Konfusianisme).

 

Aturan Pembayaran THR Dari Kemenaker

Perlu diketahui sejak pandemi 2020, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia (Kemenaker) mengingatkan pengusaha bahwa pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) wajib dilakukan meski sedang pandemi. 

Melalui Peraturan No. M/6/HI.00.01/V/2020 pada tanggal 8 Mei 2020, Kemenaker menetapkan bahwa perusahaan hanya bisa menunda atau mencicil THR kepada karyawan jika sudah terjadi kesepakatan bersama dengan karyawan tertentu. Sementara penundaan itu hanya diberikan tenggat waktu sampai akhir thaun 2020. Apabila perusahaan kedapatan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka Kemenaker akan memberikan sanksi denda maupun penangguhan kegiatan usaha.

Aturan tertulis ini diharapkan bisa mendorong semua perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawannya.

 

Baca Juga: Jika 5 Hal Ini Kamu Coba, Dijamin Bonus atau THRmu Nggak Akan Ludes Tanpa Makna

 

Karyawan yang Berhak Menerima THR

Semua karyawan, baik tetap maupun kontrak, berhak mendapatkan THR dan harus dibayar memakai rupiah.

Jumlah THR yang dibayarkan juga disesuaikan dengan masa kerja karyawan. Bagi mereka yang sudah bekerja selama lebih dari 12 bulan, maka mereka berhak mendapatkan THR yang setara dengan satu bulan gaji.

Untuk karyawan yang sudah mengabdikan diri selama satu bulan atau lebih bekerja harus tetap mendapatkan THR dengan perhitungan lama kerja dibagi 12 bulan.

 

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Dalam peraturan No. M/6/HI.00.01/V/2020 pada tanggal 8 Mei 2020, pengusaha yang gagal atau tidak memenuhi kewajiban membayar THR ke karyawan akan dikenakan denda atau sanksi sebesar lima persen dari jumlah THR yang akan dibayarkan kepada karyawan. Sanksi ini tidak mengesampingkan kewajiban pemberi kerja dalam membayar THR kepada karyawan.

Selain sanksi tersebut, pemberi kerja juga dikenakan beberapa hal ini:

1. Pembatasan kegiatan usaha

2. Penghentian sementara fasilitas produksi secara permanen atau sementara, dan

3. Penghentian kegiatan bisnis

 

THR Hari Raya Idul Fitri 2021

Aturan pembayaran THR karyawan tahun 2020 masih berlaku sama di tahun 2021. Aturan terkait pembayaran THR tahun 2021 ini juga sudah dicantumkan

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA -->

dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran ini, Menaker menghimbau perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. 

Sementara dua pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa sebanyak 307 perusahaan di DKI Jakarta sudah menunaikan pembayaran THR kepada karyawannya. Meski begitu, Kemenaker justru mendapat 410 pengaduan terkait pembayaran THR per 4 Juli 2020.

Adapun persoalan pembayaran THR ini berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Beberapa diantaranya diketahui sedang berhadapan dengan permasalahan hubungan industrial yang sedang dalam proses hukum. Selain itu ada juga perusahaan yang terpaksa menunda pembayaran sesuai dengan kesepakatan dengan karyawan.

Meski begitu, Ida menegaskan bahwa pembayaran THR lebaran tahun ini harus diberikan secara penuh dan ditunaikan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Sementara bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi, Menaker menyarankan supaya perusahaan melakukan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan. 

Jika kesepakatan ini tidak dipenuhi oleh pemberi kerja, Ida menegaskan jika perusahaan akan mendapatkan denda administrative berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha. 

Untuk memastikan karyawan memperoleh haknya, Kemenaker sendiri sudah membuka Pos Komando Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) di 34 Provinsi di Indonesia. Posko ini bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi pembayaran THR keagamaan, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR dan tempat koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi tertentu. 

Kamu yang sudah dapat THR mungkin sudah bisa tenang. Tapi tetap pastikan untuk selalu bersyukur ya berapapun nilai yang kamu dapat dan yang gak kalah penting, pastikan untuk mengelola dana THRmu dengan bijak. Gimana caranya? Yuk baca artikel berikut ini: Kalap Belanja Karena THR? Mending Ditabung Aja Pakai Cara Ini…

 


Kamu diberkati dengan artikel-artikel kami? Mari dukung kami untuk terus menghasilkan konten-konten terbaik di website ini dengan menjadi mitra Jawaban.com. 

Buat kamu yang tergerak untuk bergabung yuk.

DAFTAR DI SINI

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami