Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan merupakan salah satu kewajiban bagi semua perusahaan saat menyambut perayaan besar keagamaan. Aturan ini sendiri sudah diterapkan sejak lama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup dan perlindungan bagi para karyawan.
Apa Itu THR
THR adalah bonus tahunan yang diberikan kepada karyawan minimal satu minggu sebelum perayaan keagamaan dari pihak karyawan (sesuai dengan keyakinan yang dianut oleh karyawan). THR sendiri setara dengan gaji satu bulan.
Di Indonesia THR dibayarkan saat perayaan keagamaan untuk Idul Fitri (Islam), Natal (Katolik dan Protestan), Nyepi (Hindu), Waisak (Buddha) dan Tahun Baru China (Konfusianisme).
Aturan Pembayaran THR Dari Kemenaker
Perlu diketahui sejak pandemi 2020, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia (Kemenaker) mengingatkan pengusaha bahwa pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) wajib dilakukan meski sedang pandemi.
Melalui Peraturan No. M/6/HI.00.01/V/2020 pada tanggal 8 Mei 2020, Kemenaker menetapkan bahwa perusahaan hanya bisa menunda atau mencicil THR kepada karyawan jika sudah terjadi kesepakatan bersama dengan karyawan tertentu. Sementara penundaan itu hanya diberikan tenggat waktu sampai akhir thaun 2020. Apabila perusahaan kedapatan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka Kemenaker akan memberikan sanksi denda maupun penangguhan kegiatan usaha.
Aturan tertulis ini diharapkan bisa mendorong semua perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawannya.
Baca Juga: Jika 5 Hal Ini Kamu Coba, Dijamin Bonus atau THRmu Nggak Akan Ludes Tanpa Makna
Karyawan yang Berhak Menerima THR
Semua karyawan, baik tetap maupun kontrak, berhak mendapatkan THR dan harus dibayar memakai rupiah.
Jumlah THR yang dibayarkan juga disesuaikan dengan masa kerja karyawan. Bagi mereka yang sudah bekerja selama lebih dari 12 bulan, maka mereka berhak mendapatkan THR yang setara dengan satu bulan gaji.
Untuk karyawan yang sudah mengabdikan diri selama satu bulan atau lebih bekerja harus tetap mendapatkan THR dengan perhitungan lama kerja dibagi 12 bulan.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Dalam peraturan No. M/6/HI.00.01/V/2020 pada tanggal 8 Mei 2020, pengusaha yang gagal atau tidak memenuhi kewajiban membayar THR ke karyawan akan dikenakan denda atau sanksi sebesar lima persen dari jumlah THR yang akan dibayarkan kepada karyawan. Sanksi ini tidak mengesampingkan kewajiban pemberi kerja dalam membayar THR kepada karyawan.
Selain sanksi tersebut, pemberi kerja juga dikenakan beberapa hal ini:
1. Pembatasan kegiatan usaha
2. Penghentian sementara fasilitas produksi secara permanen atau sementara, dan
3. Penghentian kegiatan bisnis
THR Hari Raya Idul Fitri 2021
Aturan pembayaran THR karyawan tahun 2020 masih berlaku sama di tahun 2021. Aturan terkait pembayaran THR tahun 2021 ini juga sudah dicantumkan
BACA HALAMAN BERIKUTNYA -->
Sumber : Jawaban.com