Terjadi Lagi, Pengadilan Pakistan Hukum Mati Pria Kristen Dengan Tuduhan Penodaan Agama
Sumber: Jawaban.com

News / 23 March 2021

Kalangan Sendiri

Terjadi Lagi, Pengadilan Pakistan Hukum Mati Pria Kristen Dengan Tuduhan Penodaan Agama

Puji Astuti Official Writer
1665

Pengadilan Tinggi di Lahore, Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang narapidana Kristen yang sebelumnya dihukum penjara seumur hidup karena kaksus penodaan agama. Undang-undang penodaan agama di Pakistan sering digunakan untuk melakukan persekusi kepada kelompok minoritas secara tidak adil.

Tersangka kasus ini adalah Sajjad Masih, pria berusia 36 tahun yang merupakan jemaat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di kota Gojra, Provinsi Punjab. Pada Juli 2013 lalu ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda $2000 setelah dituduh mengirimkan pesan singkat kontroversial kepada seorang Muslim di Desember 2011. Menurut pengacara Masih, tuduhan tersebut banyak yang tak berdasar. 

Namun pengacara dari Khatam-e-Nabuwwat Forum (KNF) menggunakan taktik intimidasi kepada hakim saat proses pengadilan. 

Para pengacara mengatakan kepada hakim "hukuman mati adalah satu-satunya hukuman untuk penistaan terhadap nabi Islam, harus dieksekusi tanpa penundaan."

Berubahnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati ini setelah KNF berhasil melakukan banding untuk revisi undang-undang pidana dengan hukuman mati bagi pelaku penodaan agama sesuai dengan undang-undang syariah. 

KNF sendiri didirikan 20 tahun lalu, sebuah organisasi legal Islam yang menyasar kepada kelompok minoritas, hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya jumlah kasus penodaan agama di Provinsi Punjab. 

Walau demikian, sebelumnya seorang pengacara beragama Islam berhasil membebaskan seorang narapidana perempuan kasus penodaan agama, Aasiya Noreen atau dikenal dengan Asia Bibi yang juga dijatuhi hukuman mati. Pengacara tersebut adalah Saif Ul Malook. Mengatakan kepada kantor berita Morning Star, Malook mengungkapkan bahwa beberapa pengacara Muslim bersedia mempertaruhkan nyawanya untuk kelompok minoritas yang menghadapi tuduhan penodaan agama. 

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat pada 7 Desember 2020 lalu memasukan Pakistan dalam daftar "Negara dengan Perhatian Khusus" untuk pelanggaran berat kebebasan beragama. Sebelumnya Pakistan juga masuk daftar ini pada 28 November 2018. Selain itu Pakistan juga termasuk dalam daftar 50 negara yang paling sulit bagi umat Kristen menurut Open Doors 2021 World Watch List. 


BACA JUGA : 

Setelah 6 Tahun Berjuang, Pria Pakistan Ini Bebas Dari Hukuman Mati Kasus Penodaan Agama

Anak Gubernur Pakistan Yang Tewas Bela Asia Bibi Ungkap Masih Ada 200 Orang Asia Bibi


 

 

Sumber : CBN.com
Halaman :
1

Ikuti Kami