Ini Fakta Tentang Aturan Investasi Miras Yang Akhirnya Dicabut Oleh Jokowi!
Sumber: Jawaban.com

News / 3 March 2021

Kalangan Sendiri

Ini Fakta Tentang Aturan Investasi Miras Yang Akhirnya Dicabut Oleh Jokowi!

Puji Astuti Official Writer
1876

Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran perpres tentang investasi miras dari Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal setelah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, bahkan diprotes oleh berbagai pihak. 

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," demikian pernyataan Presiden Jokowi dalam siaran pers virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Jokowi menjelaskan bahwa dicabutnya lampiran aturan tersebut setelah dirinya mendengarkan masukan dari para ulama, dan juga ormas-ormas Islam. 

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama lainnya, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," demikian terangnya. 

Isi  'Perpres Investasi Miras' 

Aturan tentang investasi miras merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Adapaun isi dari aturan tersebut adalah : 

Berikut adalah daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras:

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

- Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)

- Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

- Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol

- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Impor Miras Indonesia Tiap Tahun Terus Meningkat

Ditengah pro dan kontra aturan investasi miras ini, laman CNBC Indonesia mengungkap data bahwa impor miras Indonesia setiap tahunnya terus meningkat. Berdasarkan data UN Comtrade, pada 2018 menjadi nilai tertinggi dengan US$ 40,44 juta, padahal di tahun 2015 nilainya hanya US$ 10,09 juta, artinya naik hingga 4 kali lipat lebih dalam rentang 3 tahun.

Wine dengan kode HS 2204 menjadi yang paling besar dengan US$ 18,65 juta, disusul alkohol<80% (HS 2208) dengan US$ 18,54 juta. Keduanya memiliki pangsa pasar masing-masing 46%. 

Pada 2019 lalu, impor alkohol Indonesia mencapai US$ 27,26 juta, paling besar dari wine dengan US$ 14 juta dan pangsa pasar 14%. Sementara alkohol <80% berada di bawah US$ 10,69 juta dengan pangsa pasar 39%.

Hal ini menunjukkan bahwa pangsa miras di Indonesia cukup besar dan terus bertumbuh setiap tahunnya. Hal ini tentu karena berbagai alasan, seperti bertumbuhnya sektor pariwisata dan lain sebagainya. 

Agama Melarang Konsumsi Miras 

Penyalahgunaan miras bisa berujung kepada kecanduan alkohol dan efek terhadap kesehatan baik fisik dan mental pun sangat buruk. Seperti jenis kecanduan lain, mereka yang kecanduan alkohol butuk tekat kuat, proses rehabilitasi dan dukungan dari sekitarnya untuk bisa lepas. 

Selain itu agama melarang penyalahgunaan minuman keras, atau mabuk karena minuman keras. Seperti agama Islam yang mengharamkannya, dan juga agama Kristen, Katolik, Budha dan Hindu yang melarangnya. Sekalipun bagi umat Kristen sendiri minuman anggur merupakan bagian dari tata ibadah Perjamuan Kudus atau ekaristi, namun penggunaannya tetap dengan bertanggung jawab dan terbatas, mengingat sakralnya tata ibadah ini. 


BACA JUGA : 

Gubernur Papua: Papua Tanah Injil, Bukan Tanah Miras!

Kata Alkitab: Konsumsi Alkohol Atau Miras, Bolehkah?


 

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami