Sudah Divaksin! Wapres Tak Rasakan Apapun dan Ajak Lansia Untuk Tidak Takut Divaksinasi
Sumber: detik.com

News / 17 February 2021

Kalangan Sendiri

Sudah Divaksin! Wapres Tak Rasakan Apapun dan Ajak Lansia Untuk Tidak Takut Divaksinasi

Claudia Jessica Official Writer
1532

Wakil Presiden Ma’aruf Amin telah disuntik vaksin covid-19 buatan sinovac pada Rabu (17/02/2021) pagi tadi. BPOM telah memberikan persetujuan penggunaan emergency use of authorization (EUA) vaksin Covid-19 untuk usia di atas 60 tahun pada 5 Februari 2021 lalu.

Keputusan tersebut dibuat setelah mempertimbangkan banyaknya jumlah korban pada golongan usia tersebut yang meninggal akibat terinfeksi virus Covid-19.

Wapres berusia 77 tahun ini memberikan tanggapannya usai disuntik vaksin covid-19 buatan sinovac.

"Alhamdulillah tidak ada masalah, tidak sakit, tidak ada rasa pusing, biasa-biasa saja. Saya kira (akan ada efek), ternyata vaksin ini tidak menimbulkan efek apa-apa," kata Wapres Ma’ruf Amin.

Wapres juga menghimbau agar warga yang berusia lanjut tidak perlu takut melainkan ikut menyukseskan program vaksinasi covid-19 nasional dengan menerima vaksin.

"Saya ajak semua yang usianya sudah cukup lanjut, saya di atas 70 tahun (ikut vaksinasi). Ternyata vaksin ini Insya Allah tidak menimbulkan efek apa-apa," kata Ma'ruf usai disuntik vaksin Covid-19, di kediaman dinas Wapres, Menteng, Jakarta Pusat.

"Mari kita ikut melaksanakan vaksinasi karena ini diharapkan rakyat Indonesia mengalami kekebalan terhadap Covid-19, kita belum tahu Covid-19 sampai kapan," lanjutnya.


Baca juga: Disuntik Dua Kali, Ini Alasan Vaksinasi Covid-19 Harus Dilakukan Tepat Waktu


Wapres juga menjelaskan bahwa kekebalan kelompok atau herd immunity dapat dicapai apabila 70 persen populasi rakyat Indonesia telah divaksin covid-19. Maka dari itu, vaksinasi merupakan hal wajib bagi orang-orang yang bisa mendapatkannya.

Ia juga menjelaskan bahwa menurut agama Islam, setiap umat harus ber-kifayah atau wajib melindungi diri dengan melaksanakan vaksinasi.

"Menjaga diri dari penyakit itu hukumnya wajib. Wajibnya sampai kapan, sampai nanti tercapainya herd immunity, 70 persen (populasi) divaksin baru gugur kewajibannya," jelasnya.

"Fardhu kifayah artinya kalau belum tercapai itu, dia belum hilang kewajibannya. Kalau tidak melaksanakan, itu berdosa bagi mereka yang memang tidak masalah divaksin kecuali ada sesuatu yang tidak memperbolehkannya," lanjut Ma'ruf.

Dengan vaksinasi, ia berharap agar Indonesia segera bebas dari bahaya covid-19.


Baca juga: 6 Fakta Yang Perlu Diketahui Tentang Vaksin Sinovac

Sumber : detik.com
Halaman :
1

Ikuti Kami