Presiden Jokowi Suarakan Revisi UU ITE, Banyak Yang Setuju. Ini Sebabnya!
Sumber: Jawaban

News / 17 February 2021

Kalangan Sendiri

Presiden Jokowi Suarakan Revisi UU ITE, Banyak Yang Setuju. Ini Sebabnya!

Puji Astuti Official Writer
1826

Dianggap memberangus demokrasi dan kebebasan berekspresi di dunia maya, banyak pihak menyatakan dukungannya saat Presiden Joko Widodo mengusulkan untuk merevisi UU ITE atu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, terutama Pasal 27 ayat 3 yang sering disebut pasal karet. 

"Belakangan ini, saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE, saya paham Undang-Undang ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika, dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," demikian pernyataan Presiden Jokowi dalam video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (15/2/2021) lalu. 

Untuk itu ia mengajak DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE tersebut, "Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini."

 

BACA JUGA: Pendeta Abraham Moses, Penginjilan Itu Wajib Bagi Pengikut Kristus


Dukungan dari berbagai pihak

Meresponi pernyataan presiden tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa penggunaan UU ITE sudah tidak sehat lagi. 

“Terkait penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun Undang-Undang ITE yang selama beberapa hari ini, kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," demikian pernyataannya yang dikutip oleh Suara.com, Selasa (16/2/2021) lalu. 

Menurut pandangannya, jika masyarakat dibiarkan terus saling melapor menggunakan UU ITE ini bisa berpotensi terjadinya polarisasi. Untuk itu perlu diambil langkah agar UU ITE ini bisa diterapkan dengan selektif dengan memenuhi rasa keadilan. 

Dukungan serupa diberikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani, ia memandang hal ini sebagai perwujudan dari aspirasi masyarakat banyak. 

"Tidak bisa dipungkiri banyak juga yang sudah menjadi korban atas penerapannya. Pada sisi ini kami mengapresiasi Presiden yang telah menangkap kegelisahan masyarakat ini," demikian pernyataannya pada Kompas.com, Selasa lalu. 

 

Mereka yang pernah dijerat dengan UU ITE

UU ITE disahkan di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kerap digunakan untuk menjerat mereka yang melontarkan kritik pedas, baik kepada pribadi ataupun organisasi. Tidak sedikit yang berujung penjara, ataupun harus berjuang bertahun-tahun untuk mendapatkan keadilan, diantaranya adalah: 

Prita Mulyasari, dijerat hukum karena mengeluh kepada beberapa rekannya melalui surat elektronik tentang layanan RS Omni International Alam Sutera, Tangerang. Kasus ini hanya berselang satu tahun setelah UU ITE disahkan. Di Pengadilan Negeri ia diputus bersalah dan diwajibkan membayar denda 204 juta rupiah, yang menimbulkan simpati publik dan muncul gerakan 'Koin Untuk Prita.' Ditingkat kasasi kembali ia dinyatakan bersalah, hingga di tahun 2012 Mahkamah Agung menyatakan ia tidak bersalah. 

Pendeta Abraham Ben Moses atau Saifuddin Ibrahim dijerat dengan UU ITE dan di Pengadilan Negeri Tangerah pada Senin, 7 Mei 2018 lalu akhirnya dijatuhi vonis hukuman 4 tahun  penjara dan denda 50 juta rupiah.Kasus ini bermula dari beredarnya video yang menampilkan Pendeta Abraham memberitakan Injil kepada seorang supir taksi bernama Supri

Baiq Nuril, guru honorer di SMAN 7 Mataram. Ia dijerat dengan UU ITE karena merekam pembicaraannya dengan Kepala Sekolah yang menceritakan padanya tentang hubungan seksual sang kepala sekolah dengan seorang wanita. Rekaman itu kemudian tersebar dan Baiq Nuril dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram pada Juli 2017, namun jaksa menyatakan banding hingga Mahkamah agung, yang akhirnya menyatakan dia bersalah pada 26 September dan memvonisnya 6 bulan penjara dan denda 500 juta supsider tiga bulan penjara. Tapi pada 29 Juli 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres untuk memberikan amnesti bagi Baiq Nuril sehingga ia bebas. 

 

BACA JUGA: Diduga Menista Agama Islam, FUIB Laporkan Pendeta Salatiga Ini Ke Polres Semarang

 

Masih panjang daftar orang yang dijerat oleh UU ITE karena unggahan mereka di sosial media. Banyak pihak kuatir jika pasal UU ITE yang multitafsir ini digunakan untuk membungkam pihak-pihak yang menyampaikan kritik dengan delik pencemaran nama baik dan penghinaan. Sehingga harapan revisi UU ITE ini dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan juga memberi ruang untuk demokrasi dan berpendapat sangatlah besar. Tentunya hal ini tetap harus disertai dengan kesadaran dan bijak dalam bersuara melalui dunia maya. 

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami