Puji Tuhan! Awalnya Ditolak 2 Gereja Ini Akhirnya Dapat Izin Beribadah
Sumber: Jawaban.com

News / 10 February 2021

Kalangan Sendiri

Puji Tuhan! Awalnya Ditolak 2 Gereja Ini Akhirnya Dapat Izin Beribadah

Lori Official Writer
3455

Salah satu tantangan terbesar bagi umat Kristen di Indonesia dalam menjalankan ibadahnya adalah banyaknya pembangunan gereja yang mengalami penolakan. 

Alasan penolakan hampir semua tentang persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Inilah yang dihadapi oleh Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) dan getol memperjuangkan izin selama belasan tahun. Sementara yang lainnya, Gereja Katolik Santo Yusuf di Tebing Tinggi disegel pemerintah karena dianggap melanggar IMB.

Namun kabar baiknya, di bulan ini kedua gereja tersebut resmi mengantongi IMB yang sah dan diizinkan beroperasi. 

#1 GITJ Jepara Resmi Beroperasi 

Sebagaimana diketahui, GITJ yang berlokasi di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah akhirnya mendapatkan dukungan dari pemerintah setempat. Bupati Jepara telah menerbitkan surat resmi yang menyatakan bahwa IMB yang dianggap bermasalah oleh warga setempat, yang terlampir Nomor: 648/150 tanggal 9 Maret 2002 tentang IMB gereja di Desa Dermolo RT/02/VI dinyatakan tetap berlaku.

Surat ini secara resmi membatalkan surat Penghentian Sementara Penggunaan Gereja Dermolo yang diterbitkan Pemkab Jepara sebelumnya.

“Atas ketetapan Bupati Jepara tersebut, pada hari Minggu, 7 Februari 2021 jemaat GITJ sudah dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang di dalam gereja trsebut,” terang Jaleswari Pramodhawardani  selaku Deputi V Kantor Staf Presiden pada Senin, 8 Februari 2021.

#2 Gereja Katolik Santo Yusuf Batal Dibongkar

Duduk persoalan penyegelan Gereja Santo Yusuf bermula dari protes warga setempat yang menilai jika pihak gereja hendak membangun dua gereja. 

Asumsi inipun merebak dan menimbulkan keresahan banyak pihak. Hingga akhirnya pembangunan gereja yang berlokasi di Kelurahan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjab Barat ini harus dihentikan selama setahun belakangan.

Pemerintah setempat sendiri sempat menyegel pembangunan gereja dan berencana akan membongkar kembali proses pembangunan. Namun berkat dialog yang terbentuk bersama berbagai belah pihak baik pemerintah, tokoh agama, pihak gereja dan warga setempat, akhirnya masalah ini menemukan titik terang. 

Dialog ini menghasilkan kesepakatan seperti pembangunan akan tetap dilanjutkan, namun dengan memperkecil ukuran bangunan menjadi 15x30 meter. Lalu gereja lama yang juga dipermasalahkan supaya dibongkar sehingga tidak menimbulkan prasangka bahwa pihak gereja memiliki dua gereja dalam satu lokasi.

 

Baca Juga: Bangunan Gereja Sempat Disegel, Akhirnya Bisa Lanjut Dibangun Lewat Piagam Tebing Tinggi

 

Menyusul penyelesaian kasus ini, pemerintah kota Tebing Tinggi sendiri telah mencetuskan apresiasi kerukunan umat beragama yang disebut Piagam Tebing Tinggi dan telah ditandatangani oleh perwakilan dari semua agama baik Islam, Kristen Protestan, Katolik, Buddha dan Konghucu.  Dengan ini, pemerintah berharap supaya warga yang berasal dari latar belakang keyakinan berbeda bisa hidup dalam kerukunan. 

Sejak tahun 2020, pemerintah memang tengah fokus menyelesaikan polemik IMB yang banyak dihadapi oleh umat Kristen di berbagai wilayah di Indonesia. Pemerintah bahkan telah memperkuat peran FKUB di setiap daerah sebagai penyambung lidah pemerintah dan pemberi solusi atas persoalan yang muncul di tengah perbedaan keyakinan. Kita berharap masalah-masalah serupa yang masih belum selesai bisa segera menemukan titip terang.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami