Heboh Pemaksaan Jilbab Pada Siswi Non-Muslim Lahirkan SKB 3 Menteri Tentang Seragam
Sumber: kemendikbud

News / 4 February 2021

Kalangan Sendiri

Heboh Pemaksaan Jilbab Pada Siswi Non-Muslim Lahirkan SKB 3 Menteri Tentang Seragam

Puji Astuti Official Writer
1408

Masih ingat dengan kasus pemaksaan memakai jilbab pada siswi non-muslim di SMKN 2 Padang? Setelah hal ini menjadi viral bahkan mendapatkan perhatian langsung dari Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim, akhirnya pihak sekolah mengevaluasi kembali aturan itu, dan siswi non-muslim akhirnya diperbolehkan untuk tidak memakai kerudung.

Namun tidak berhenti di sana, Kemendikbud menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan Kementerian Agama  dan Kementerian Dalam Negeri membuat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah yang diumumkan pada Rabu, 3 Februari 2021 lalu.

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan bahwa SKB 3 Menteri tersebut dibuat atas dasar tiga pertimbangan.

"Yang pertama adalah bahwa sekolah memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara kita, yaitu Pancasila, UUD 45, dan keutuhan negara Republik Indonesia," demikian ungkap Nadiem dalam acara yang dilakukan secara online melalui akun Youtube Kemendikbud RI.

Yang kedua, sekolah selaku fungsinya dalam membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, dan membina serta memperkuat kerukunan antar umat beragama. Pertimbangan yang ketiga adalah, pakaian atau atribut para murid dan guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kunci keberhasilan negara bukan hanya pada sumber daya alam yang dimilikinya, namun yang utama adalah sumber daya manusia. Untuk itu sekolah harus berfungsi sebagai pembangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia, toleransi dan menjunjung tinggi sikap saling menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang agama dan budaya. 

"Dan sumber daya manusia ini bersifat komprehensif, tidak hanya memahami teknis tapi juga integritas dan moralitas. Diantaranya adalah toleransi dalam keberagaman," demikian ungkap Kemendagri Tito. 

Sedangkan  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan tentang fakta yang terjadi di lapangan mengenai adanya pelarangan atau pemaksaan pemakaian seragam kekhususan agama. 

"Masih ada kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah tidak sesuai regulasi pemerintah," demikian ungkap Menag Yaqud. 

Atas dasar tersebut, ada 6 hal yang diputuskan melalui SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. berikut adalah rangkuman dari 6 keputusan tersebut : 

1. Keputusan SKB tersebut mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diadakan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini Nadiem menegaskan bahwa sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama, etnis dan diversitas apapun. 

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara : 

a) Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau 

b) Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. 

Nadiem kembali menegaskan bahwa hak untuk memilih jenis seragam yang akan dipakai, ada pada setiap individu baik peserta didik (murid dengan izin orangtua)  maupun pendidik (yaitu guru), bukan keputusan dari sekolah. 

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. 

4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan. 

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar. Tindak lanjut atas pelanggaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, seperti Kementerian Dalam Negeri kepada Pemerintah Daerah, dan Kemendikbud kepada pihak sekolah. 

Selain itu pihak Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan dalam pemberian sanksi dan penghentian sanksi. 

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. 

Mendikbud juga meminta peran aktif masyarakat dalam fungsi pengawasan implementasi keputusan SKB 3 menteri tersebut, untuk Kemendikbud meluncurkan Unit Layanan Terpadu (ULt) untuk pengaduan dalam hal pelaksanaan SKB 3 Menteri tadi

Mendidik generasi penerus bangsa yang berbudi luhur, berintegritas dan memiliki sikap toleransi bukan hanya tugas satu atau dua pihak saja, namun harus ada kerjasama dari semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak sekolah dan juga orangtua siswa. Semoga dengan dibuatnya SKB 3 Menteri ini, dunia pendidikan Indonesia menjadi lebih baik. 

Sumber : Youtube Kemendikbud
Halaman :
1

Ikuti Kami