PGI & PGPI Sumbar, Masalah Jilbab Untuk Siswa Non-Muslim Itu Kesalahpahaman
Sumber: Jawaban.com

News / 29 January 2021

Kalangan Sendiri

PGI & PGPI Sumbar, Masalah Jilbab Untuk Siswa Non-Muslim Itu Kesalahpahaman

Puji Astuti Official Writer
1876

Kasus siswi non-muslim diwajibkan berjilbab di SMKN 2 Padang menjadi perhatian banyak pihak, bahkan Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan hal tersebut sebagai bentuk intoleransi. Namun Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) wilayah Sumbar dan Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) di wilayah tersebut menyatakan kepada Antara News bahwa hal itu hanyakan kesalahpahaman dan sudah diselesaikan. 

"Ini hanya kesalahpahaman. Sekolah dan keluarga berbeda memahami aturan berpakaian di sekolah. Bukan masalah agama. Pemprov Sumber sudah bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan ini," demikian pernyataan Ketua PGI Wilayah Sumbar, Pendeta Titus Wadu yang dirilis Antaranews.com, Kamis (28/1/2021).

Pdt.Titus : Ada Yang Menggoreng Masalah Ini

Menurut Pdt.Titus ada pihak yang berusaha "menggoreng" masalah ini sehingga seolah besar, padahal bisa diselesaikan secara musyawarah. Ia menambahkan bahwa hal ini hanyalah persoalan kecil dan tidak boleh menjadi penyebab retaknya kerukunan umat. 

Pdt.Titus juga menyatakan bahwa PGI mendukung program peningkatan kualitas ahlak baik mental dan spiritual di Sumatera Barat, termasuk dalam hal memakai jilbab bagi siswi Muslim. 

"Kearifan lokal itu harus dihormati dengan semangat saling menghargai. Hanya ke depan, ada beberapa pengecualian yang dibuat untuk siswa non-Muslim. 

Senada dengan Titus Wadu, Ketua PGPI Sumbar, Pendeta Hendri Dunant Sirait juga mengapresiasi Pemprov Sumbar dalam penyelesaian masalah ini  yang menurutnya sudah sangat baik. Ia menyatakan bahwa masalah ini sudah selesai. 

Dinas Pendidikan Sumbar Evaluasi Aturan di Sekolah

Dilain pihak, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri menyatakan bahwa pihaknya sudah menyebar surat edaran ke seluruh SMA/SMK di Sumbar untuk mengevaluasi aturan di sekolah. 

"Mungkin ada yang berpotensi bermasalah seperti aturan di SMK N 2 Padang sehingga harus segera dievaluasi," demikian ungkap Adib Alfikri.

Aturan wajib berjilbab bagi semua siswi termasuk yang non-Muslim ini sudah berlangsung selama 15 tahun, dengan berdasarkan aturan yang dibuat oleh mantan Walikota padang Fauzi Bahar, dalam Instruksi Walikota Padang No. 451.422/BINSOS-iii/2005.  

Aturan Wajib Jilbab Melanggar HAM

Pemaksaan memakai jilbab kepada siswi non-Muslim di berbagai daerah dengan alasan "tradisi" atau "kearifan lokal" tetap saja sebagai sebuah tindakan intoleransi dan tidak bisa dibenarkan.Bahkan menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutnya sebagai pelanggaran HAM. 

"Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," demikian tegas Retno Listyarti, Sabtu (23/1/2021) yang dirilis Suara.com.

Dasar Hukum Aturan Seragam Sekolah

Berdasarkan pasal 2 Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik, tujuan pengaturan seragam adalah :

a. menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik;

b. meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik;

c. meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan

d. menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.

Walau demikian walau demikian siswa tetap diberi kebebasan, dan dengan memperhatikan haknya untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing, seperti yang ditulis dalam Pasal 1 Ayat 4 : 

Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.

Dan Pasal 3 Ayat 4d :

Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Merujuk pada peraturan tersebut, tentunya peraturan daerah dan tata tertib sekolah diharapkan sejalan undang-undang, menjunjung nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan. Sehingga anak-anak didik dapat bertumbuh dan menjadi pemimpin masa depan Indonesia yang memiliki jiwa toleransi yang tinggi dan menghargai keberagaman serta pluralisme di negeri ini. 

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami