Hotel Hingga Resto Tutup Jam 7 Malam, Ini Sederet Pengetatan Perayaan Tahun Baru 2021
Sumber: Facebook Luhut Binsar Panjaitan

News / 15 December 2020

Kalangan Sendiri

Hotel Hingga Resto Tutup Jam 7 Malam, Ini Sederet Pengetatan Perayaan Tahun Baru 2021

Claudia Jessica Official Writer
1716

Berdasarkan peningkatan kasus c-19 pasca liburan dan cuti bersama akhir pada Oktober 2020 lalu yang cukup signifikan, pemerintah membuat kebijakan baru menjelang liburan Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Hal ini tentu saja dirancang untuk menekan penyebaran c-19 yang masih terus meresahkan hingga saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah untuk melakukan kebijakan pengetatan terukur. Hal ini diklam oleh pemerintah pusat bukan sebagai PSBB yang selama ini berlaku mengatur pembatasan di berbagai daerah.

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Luhut pada Selasa (15/12).

Adapun beberapa pengetatan terukur yang dimaksudkan oleh Luhut ialah:

1. WFH 75%

2. Pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi

3. Pembatasan jam operasional mal, restoran, hingga tempat hiburan pukul 19.00 untuk daerah Jabodetabek, dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim

Pengetatan protokol kesehatan juga akan dilakukan di beberapa area seperti rest area, hotel dan tempat-tempat wisata.

Perjalanan jarak jauh dengan pesawat ataupun kereta api mewajibkan penumpangnya untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2 sebelum keberangkatan. Menurutnya, rapid test antigen memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi

"Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," urainya.

Bahkan Luhut juga mewajibkan untuk melakukan PCR bagi wisatawan yang hendak melakukan penerbangan menuju Bali dan rapid bagi yang melakukan perjalanan darat.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," terangnya.

Ketentuan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12/2020).

Rapat virtual tersebut dihadiri oleh Menkes Terawan Agus Putranto, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.

Nah buat JCers yang mau liburan, yuk perhatikan tips liburan yang diberikan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ya!


Baca juga: 9 Tips Liburan di Masa Pandemi Berdasarkan Standar dari Kemenparekraf

Sumber : jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami