Keluarkan Aturan Perayaan Natal 2020, Ini 3 Larangan Keras Dari Menag…
Sumber: Warta Ekonomi

News / 3 December 2020

Kalangan Sendiri

Keluarkan Aturan Perayaan Natal 2020, Ini 3 Larangan Keras Dari Menag…

Lori Official Writer
8311

Sebentar lagi umat Kristiani di Indonesia akan merayakan Natal. 

Namun mengingat penyebaran virus Covid-19 yang masih sangat massive, pemerintah mencoba untuk melakukan segala upaya pencegahan, termasuk menghimbau gereja-gereja dan seluruh umat Kristiani untuk tetap waspada. 

Oleh karena itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi secara resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No: S. 23 Tahun 2020. Di dalam surat ini, Fachrul menekankan prioritas utama pemerintah untuk menjamin kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia. Sehingga tujuan penerbitana surat ini adalah sebagai bentuk kebijakan pemerintah untuk memastikan berlangsungnya kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19 dengan baik.

 

Baca Juga: Natal di Tengah Pandemi, Ini Pesan dan Imbauan Natal 2020 Dari PGI dan KWI

 

Dari 5 butir utama yang disampaikan Menag Fachrul, terdapat 3 larangan keras yang ditekankan di dalamnya diantaranya:

1. Menghindari terjadinya kerumunan di rumah ibadah, sehingga umat Kristen bisa menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

2. Tidak diperbolehkan mengadakan ibadah Natal di gereja jika wilayah sekitar berada dalam zona merah ataupun kuning.

“Meskipun daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif,” kata Fachrul.

Sementara umat Kristiani dipersilahkan merayakan ibadah Natal di gereja masing-masing jika situasi di wilayahnya berstatus zona aman serta wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

3. Anak-anak, orang tua yang memiliki riwayat penyakit tertentu tidak diperbolehkan menghadiri ibadah Natal tatap muka.

 

Baca Juga: Catat! Ini Aturan Pemprov DKI Jakarta Soal Perayaan Natal dan Tahun Baru

 

Sementara isi lengkap dari surat edaran tersebut bisa dibaca di bawah ini:

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5 derajat C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:

a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;

b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;

f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap COVID-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Sebagai umat Kristiani, mari bersama-sama mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah. Sehingga kita tetap menjadi teladan bagi umat beragama lainnya.

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami