Ubah Aturan Pendirian Rumah Ibadah Jadi Perpres, Apa Dampaknya Bagi Gereja?
Sumber: Tempo.co

News / 7 November 2020

Kalangan Sendiri

Ubah Aturan Pendirian Rumah Ibadah Jadi Perpres, Apa Dampaknya Bagi Gereja?

Lori Official Writer
2222

Akhirnya, Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi surat permohonan yang sebelumnya disampaikan oleh Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) terkait polemik aturan pendirian rumah ibadah yang tercantum dalam SKB 2 Menteri. 

Kemenag mengajukan perubahan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 2 Menteri) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Dengan alasan supaya tugas, fungsi dan komitmen kepala daerah dalam membangun kerukunan umat beragama bisa menjadi lebih maksimal. 

“Ada beberapa kebutuhan yang menyebabkan mengapa Kemenag bersama dengan forum lintas kementerian merasa perlu untuk mendorong peningkatan status PBM ini menjadi Perpres,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar, seperti dikutip Tempo.co, Rabu (4/11).

 

Baca Juga: Kasus Ini Desak PGI Surati Jokowi Minta Jaminan Perlindungan Bagi Umat Kristen

 

Alasan lain diubahnya aturan ini, kata Nizar, juga untuk memperkuat peran dan tanggung jawab kepala daerah dalam menangani massivenya konflik kerukunan dan protes terkait pendirian rumah ibadah tertentu. Sehingga dengan diubahnya aturan pendirian ini ke Perpres, pemerintah daerah bisa mengambil peran maksimal dalam memberdayakan FKUB di setiap daerah.

Seperti diketahui, selama satu dekade terakhir kasus IMB rumah ibadah selalu menjadi persoalan primer di tengah kehidupan beragama di Indonesia. Kemunculan SKB 2 Menteri pun dipandang semakin mempersulit umat beragama untuk beribadah.

Karena itulah, terkait pengajuan perubahan ini Setara institute menilai aturan tersebut bukan hanya mengubah statusnya menjadi Perpres. Tetapi juga penting untuk mengkaji kembali pasal-pasal yang dinilai timpang dan merugikan umat beragama tertentu. Salah satunya pasal terkait syarat pendirian rumah ibadah.

“Pasal-pasal yang restriktif dan secara faktual sering dijadikan sebagai justifikasi intoleransi harus dihapus,” kata Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan. 

 

Dampaknya Bagi Gereja

Perubahan aturan pendirian rumah ibadah menjadi Prepres sedikit banyaknya pasti berpengaruh terhadap gereja. 

Jika pemerintah benar-benar ingin memperkuat fungsi kepala daerah dan FKUB di setiap daerah, maka ke depan konflik antarumat beragama akan lebih mudah dicegah. 

Namun perlu dipahami bahwa gereja, sebagai pihak yang selalu berhadapan dengan kasus IMB, tidak akan pernah mendapatkan kebebasan dalam beribadah jika pemerintah masih mempertahankan pasal-pasal yang digunakan sebagai senjata untuk membenarkan tindakan intoleransi terhadap penganut agama lain.

Mari terus berdoa dan mendukung pemerintah, supaya semua harapan gereja untuk bisa beribadah dengan bebas bisa terjadi dalam waktu dekat ini.

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami