Penertiban Rumah Pendeta di Aceh Singkil Makin Memanas, Begini Respon Kemenag…
Sumber: Idntimes.com

News / 5 October 2020

Kalangan Sendiri

Penertiban Rumah Pendeta di Aceh Singkil Makin Memanas, Begini Respon Kemenag…

Lori Official Writer
2547

Kasus penertiban rumah dinas Pendeta Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Napagaluh di Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil berawal dari laporan yang disampaikan oleh Forum Cinta Damai Aceh Singkil (Forcidas) kepada Pemkab Aceh Singkil pada Jumat, 4 September 2020 lalu. 

Di dalam Forcidas menyampaikan kekecewaan terhadap surat permintaan penertiban terkait pembangunan rumah dinas pendeta gereja tersebut.

Menurut penuturan Forcidas, proses pembangunan tersebut terhambat lantaran Pemkab Aceh Singkil malah memberikan syarat yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur izin mendirikan bangunan untuk rumah huni.

Mereka pun merasa keberatan terlebih ketika Pemkab Aceh Singkil akan membongkar bangunan. “Itu kan rumah huni, bukan untuk kegiatan lain. Kemarin itu, panitia disuruh teken surat untuk penertiban sendiri atau dibongkar Pemda. Belum diteken sampai sekarang. Panitia kemarin meminta musyawarah dulu,” kata Boas Tumangger selaku Ketua Forcidas.

Lantaran belum menemukan titik damai, Forcidas pun akhirnya melayangkan aduan kepada Komnas HAM. Mereka berharap Komnas HAM bisa bertindak dengan cepat.

Sayangnya, hingga hari ini kasus dugaan intoleransi ini masih belum kunjung usai. Bahkan Pemkab Aceh Singkil belum memberikan konfirmasi terkait laporan tersebut. 

Hak inipun mengundang perbincangan luas dan sampai ketelinga Kementerian Agama (Kemenag). Untuk mencegah konflik yang semakin besar, Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag RI akhirnya mengadakan pertemuan dengan pemerintah Aceh Singkil dan juga pihak gereja. Dengan harapan supaya kasus ini tidak menjadi isu yang sengaja dimunculkan.

“Selesaikan dengan kearifan lokal yaitu dengan musyawarah. Jalur penyelesaiannya lewat musyawarah, kita ikuti aturan yang berlaku. FKUBharus duduk bersama dengan pemerintah daerah, tokoh agama dan Kemenag. Yang mampu menyelesaikan permasalahn ini tokoh agama, tokoh masyarakat dan FKUB,” kata Kepala PKUB Nifasri. 

Tepat pada Jumat (2/10) lalu, pertemuan ini digelar dengan menghadirkan Bupati Aceh Singkil Dulmursid, FKUB, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Melalui dialog ini, mereka berharap bisa menemukan solusi untuk kasus tersebut.

“Kerukunan umat beragama di Aceh Singkil terjalin dengan baik. Permasalahan kerukunan umat beragama tidak seperti yang beredar di media sosial. Kita harap ada solusi permanen untuk permasalahan ini. Kalau musyawarah dibiasakan di masyarakat kita, selesai masalahnya, apalagi kita bicara soal agama. Agama membawa kebaikan bukan membuat orang bermusuhan,” terang Nifasri.

Dia menilai jika setiap persoalanyang yang menyangkut hubungan antarumat beragama, harusnya segera diselesaikan dengan moderasi beragama yaitu membenahi cara pandang beragama secara moderat dan menghasilkan solusi yang menyejukkan hati semua pihak.

Karena itu, seluruh pemerintah daerah, termasuk wilayah yang mayoritas agama tertentu, harusnya menjadi penengah umat. Sehingga kehadiran pemimpin tetap dirasakan oleh semua pihak dengan porsi yang sama, tidak condong ke kiri atau ke kanan.

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami