Pendeta dan Ulama Rentan Jadi Target Kejahatan, Perlukah Perlindungan Dari Negara?
Sumber: Google

News / 14 September 2020

Kalangan Sendiri

Pendeta dan Ulama Rentan Jadi Target Kejahatan, Perlukah Perlindungan Dari Negara?

Lori Official Writer
1226

Pada Sabtu, 22 Juni 2019 silam Pendeta Daron A Unjung asal Kalimantan Tengah ditusuk oleh orang tak dikenal dengan kayu. Penusukan itu pun menyebabkan luka yang cukup serius sehingga Pendeta Daron harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Polisi pun mengusut peristiwa tersebut dengan mencari keberadaan pelaku. Sayangnya, pelaku ditemukan tewas bunuh diri pada Minggu, 23 Juni 2019.

Lalu baru-baru ini, kejadian serupa dialami oleh seorang ulama kenamaan Syekh Ali Jaber. Seorang pria tak dikenal tiba-tiba menyerang sang ulama saat memberikan ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung pada Minggu, 13 September 2020.

Pelaku menusuk bagian lengan kanan Syekh hingga akhirnya dia harus dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa ini pun mengundang berbagai reaksi baik dari KOMNAS HAM, DPR dan juga masyarakat. Mereka menuntut supaya kasus ini terus diusut, terlebih bukan saja karena korban sebagai tokoh agama. Tetapi tindakan kekerasan terhadap siapapun dianggap sebagai kejahatan berdasarkan hukum dan prinsip HAM.

KOMNAS HAM sendiri meminta supaya polisi mengusut kasus penyerangan ini secara tuntas, termasuk membuat konstruksi peristiwa secara dalam, termasuk mengkonfirmasi kebenaran informasi bahwa pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Sementara Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf merasa penting jika pemerintah membuat regulasi terkait perlindungan terhadap tokoh agama. Karena tokoh agama dinilai sebagai agen yang membantu negara memberikan pemahaman tentang kerukunan kepada umat beragama.

"Para tokoh agama berhak mendapat perlindungan dari tindakan persekusi, kekerasan fisik maupun nonfisik, bahkan ancaman hukum saat melakukan perannya dalam menyampaikan ajaran agama terhadap umatnya," kata Yusuf.

Secara yuridis, peraturan perlindungan sudah tertera dalam UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan KUHP. Tapi peraturan itu masih belum mengatur secara komprehensif soal perlindungan terhadap tokoh agama. Sehingga tindakan persekusi maupun kekerasan terhadap tokoh agama masih terus terjadi.

Karena itu, Yusuf berharap DPR bisa segera merealisasikan regulasi perlindungan terhadap tokoh agama.


Baca Juga: Serang Pendeta Berkulit Hitam, 5 Orang Ini Dituntut dengan Tindakan Kebencian di Virginia


Senada dengan itu, Menko Polhukam Mahfud MD sudah menginstruksikan pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus penusukan Syekh Ali Jaber tersebut. Serta meminta kepada kepolisian untuk selalu melindungi tokoh agama tanpa membeda-bedakan latar politiknya.

“Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh aparat baik aparat keamanan maupun intelijen bahkan saya sudah minta BNPT, kemudian Densus, bahkan bersama Kepolisian, Kaba Intelkam juga sudah, minta agar menyelidiki kasus ini dengan sebaik-baiknya dan setransparan mungkin. Oleh sebab itu kepada semua aparat yang saya sebutkan tadi dari sekarang supaya terus melakukan pemantauan dan perlindungan penuh kepada dai terutama para ulama. Dari apapun pandangan politiknya itu harus dilindungi saat berdakwah,” kata Mahfud MD.

Jelasnya, ancaman kekerasan bukan saja dialami oleh kaum ulama. Tetapi semua tokoh agama sangat rentan menjadi korban kejahatan. Karena itu, sudah sepantasnya pemerintah memberlakukan aturan yang setara kepada seluruh tokoh agama di Indonesia tanpa terkecuali.

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami