Guna menjaga
daya beli masyarakat yang terdampak akibat pandemi virus corona, pemerintah
memutuskan untuk memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu kepada masyarakat.
Rencanya,
bantuan Rp 600 ribu ini ditujukan kepada 13,8 juta pegawai dengan gaji di bawah
5 juta per bulan. Dana tersebut akan diberikan selama empat bulan dengan total
Rp 2,4 juta. Dana akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening
masing-masing pekerja.
Untuk
mendapat bantuan ini, masyarakat yang memenuhi tiga persyaratan, yaitu:
Pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 Juta
Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir menjelaskan syarat utama bantuan Rp
600 ribu dari pemerintah adalah pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per
bulan.
"Setara
dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," terangnya dalam keterangan resmi.
Pegawai Non PNS dan Non BUMN
Masyarakat
yang mendapat bantuan ini, bukanlah kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun
pegawai BUMN.
"Fokus
bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN,"
jelas Erick.
Peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Syarat
terakhir yaitu, pegawai aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Yang
aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," papar Erick.
Sebelumnya,
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya juga mengatakan
pegawai yang berhak harus aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan agar
tepat sasaran.
"Data
ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk
memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah
berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang
terdampak COVID-19," kata Ida.
Baca juga:
Salah Satu Kunci Sukses yaitu Mengatur Keuangan. Inilah 7 Nasihat Warren Buffet untuk Kamu
Gak Melulu Logam Mulia, Investasi Emas Juga Bisa Dilakukan Lewat 4 Jenis Iniā¦
"Penerima
subsidi gaji (bantuan Rp 600 ribu) adalah pekerja yang membayar iuran BPJS
Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan
membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Adapun,
program dana bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah ini dimulai pada September
2020 mendatang di bawah Kementerian Ketenagakerjaan. Dana bantuan Rp 600 ribu
ini akan langsung masuk ke rekening pegawai yang memenuhi syarat guna mencegah penyalahgunaan.
"Program
stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini. Fokus bantuan pemerintah kali ini
adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS
Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan
gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4
bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja
sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," jelas dia dalam keterangan
resmi, Kamis (6/8/2020).
Nah JCers,
semoga dengan adanya bantuan ini bisa kita gunakan dengan bijak ya. Jangan lupa
untuk bersyukur ya. Dan bagi JCers yang tidak memenuhi kriteria di atas, jangan
bersedih karena Tuhan tidak tutup mata bagi kalian. Dia mempunyai rencana lain
bagi kamu. God bless you.