Pemerintah Kasih Bantuan Rp 600 Ribu, Apa Syaratnya dan Cara Klaimnya Ya?
Sumber: akamaized.net

Finance / 10 August 2020

Kalangan Sendiri

Pemerintah Kasih Bantuan Rp 600 Ribu, Apa Syaratnya dan Cara Klaimnya Ya?

Claudia Jessica Official Writer
1772

Guna menjaga daya beli masyarakat yang terdampak akibat pandemi virus corona, pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu kepada masyarakat.

Rencanya, bantuan Rp 600 ribu ini ditujukan kepada 13,8 juta pegawai dengan gaji di bawah 5 juta per bulan. Dana tersebut akan diberikan selama empat bulan dengan total Rp 2,4 juta. Dana akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.

Untuk mendapat bantuan ini, masyarakat yang memenuhi tiga persyaratan, yaitu:

Pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 Juta

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir menjelaskan syarat utama bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," terangnya dalam keterangan resmi.

Pegawai Non PNS dan Non BUMN

Masyarakat yang mendapat bantuan ini, bukanlah kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai BUMN.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," jelas Erick.

Peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Syarat terakhir yaitu, pegawai aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," papar Erick.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya juga mengatakan pegawai yang berhak harus aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan agar tepat sasaran.

"Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak COVID-19," kata Ida.


Baca juga:

Salah Satu Kunci Sukses yaitu Mengatur Keuangan. Inilah 7 Nasihat Warren Buffet untuk Kamu

Gak Melulu Logam Mulia, Investasi Emas Juga Bisa Dilakukan Lewat 4 Jenis Iniā€¦


"Penerima subsidi gaji (bantuan Rp 600 ribu) adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Adapun, program dana bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah ini dimulai pada September 2020 mendatang di bawah Kementerian Ketenagakerjaan. Dana bantuan Rp 600 ribu ini akan langsung masuk ke rekening pegawai yang memenuhi syarat guna mencegah penyalahgunaan.

"Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini. Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," jelas dia dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2020).

Nah JCers, semoga dengan adanya bantuan ini bisa kita gunakan dengan bijak ya. Jangan lupa untuk bersyukur ya. Dan bagi JCers yang tidak memenuhi kriteria di atas, jangan bersedih karena Tuhan tidak tutup mata bagi kalian. Dia mempunyai rencana lain bagi kamu. God bless you.

Sumber : detik.com
Halaman :
1

Ikuti Kami