Ditengah
menurunnya bisnis serta banyaknya PHK, pemasukan yang tersendat, membuat kita
kesulitan membayar hutang atau kredit banyak di masa pandemi ini.
Sebenarnya,
ada alternif yang bisa kamu gunakan untuk meringankan beban hutang ini lho. Yaitu
dengan melakukan restrukturisasi kredit.
Apa itu
restrukturisasi kredit? Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang
dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami
kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Apa aja
bentuknya?
1. Suku bunga
Lakukan negosiasi
bersama bank untuk menurunkan suku bunga pinjaman agar cicilan menjadi lebih
ringan. Terutama pemerintah telah menurunkan suku bunga acuan, jadi kamu bisa
mencoba lakukan negosiasi.
Selain
meringankan pinjaman, cara ini juga jadi bisa menjadi solusi untuk bank agar
tidak kehilangan pendapatan karena gagal bayar.
2. Perpanjang waktu
Selain itu,
kita juga bisa meminta perpanjangan waktu kredit. Misalnya, jika waktu cicilan
kita tersisa 5 tahun, kita bisa meminta perpanjangan menjadi 10 tahun supaya
cicilan tiap bulannya menjadi lebih rendah.
3. Kurangin pokok hutang
Selain itu,
kita juga bisa meminta pengurangan pokok hutang jika sudah sangat mendesak
banget dan benar-benar gak mampu melunasi hutang.
4. Cuti bayar
Kita juga bisa mengajukan cuti bayar sampai kondisi keuangan pulih. Beberapa bank bahkan sudah memberikan relaksasi kredit seperti ini dalam masa pandemi.
5. Pindah bank
Jika
ternyata bank tidak memfasilitasi keempat permintaan di atas, kita bisa
memindahkan kredit ke bank lain. Sehingga hutang kita di take-over dengan penawaran
point nomor 1-4 tersebut.
Adapun
beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:
1. Debitur
mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit.
2. Debitur
memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah
kredit direstrukturisasi.
Nah, buat
kamu yang lagi mengalami masalah kredit, semoga cara di atas bisa membantu ya.