Gak Main-main, 3 Pria yang Tolak Pemakaman Pasien Covid-19 Ini Divonis Hukuman Penjara
Sumber: Cnn Indonesia

News / 27 July 2020

Kalangan Sendiri

Gak Main-main, 3 Pria yang Tolak Pemakaman Pasien Covid-19 Ini Divonis Hukuman Penjara

Lori Official Writer
1879

Penolakan pemakaman sang perawat pasien Covid-19 yang heboh pada April 2020 lalu, terus diproses secara hukum. Pada Senin (27/7), Pengadilan Negeri Ungaran, Semarang akhirnya menjatuhi vonis kepada tiga pelaku empat bulan penjara dan denda sebesar Rp 100.00.

Pelaku yang diidentifikasi adalah ketua RT setempat THR (31) dan dua warga BSS (54) dan S (60) harus menjalani hukuman ini akibat tindakannya menolak proses pemakaman seorang perawat yang terinfeksi virus Covid-19 di TPU Sewakul, Ungaran, Semarang.

Seperti diketahui sebelumnya, ketiga pelaku ini menolak permohonan pihak keluarga pasien untuk memakamkan jenazah di TPU tersebut. Penolakan ini pun menjadi viral. Sehingga pihak kepolisian turun tangan dan mengamankan ketiganya. Tindakan mereka terbukti melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP.  

Pihak Pengadilan mengaku jika tuntutan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan vonis tujuh bulan penjara. Hukuman itupun diambil sesuai dengan pertimbangan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiganya yang terbukti bersalah karena telah menghalangi proses penanggulangan wabah virus Covid-19.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat bulan penjara dan denda Rp 100.000 subsider satu bulan kurungan," demikian putusan pengadilan.


Baca Juga:

Kisah Ergon Pranata Pieters, Calon Pendeta Kalteng Dinyatakan Sembuh Dari Virus Corona

 

Cerita Istri Pasien Corona Solo yang Meninggal, Dinyatakan Sembuh dan Bisa Pulang


Kuasa hukum ketiga pelaku, Kusumandityo mengaku jika putusan itu diterima sepenuhnya oleh terdakwa.

“Meski kami sempat ada perbedaan pendapat mengenai arti kata menghalangi pemakaman, menurut kami menghalangi itu dalam arti fisik. Tapi karena klien menyatakan menerima. Kami tidak akan melakukan banding,” katanya.

Bukan hanya menerima putusan pengadilan, ketiga pelaku juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada semua masyarakat.

Di awal merebaknya pandemi virus Covid-19 di Indonesia, ada banyak pihak yang memutuskan menolak penguburan pasien positif corona di beberapa TPU. Kasus inipun mendorong pemerintah membuat aturan tegas terkait pemakaman pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia. Sejak saat itu, masalah pemakaman tidak lagi menjadi persoalan.

Dan melalui ketegasan pemerintah ini diharapkan akan ada efek jera bagi mereka yang melakukan tindakan serupa.

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami