Jabar Berlakukan ‘Wajib Pakai Masker’ Mulai 27 Juli, Yang Langgar Bakal Didenda Loh!
Sumber: Detiknews.com

News / 15 July 2020

Kalangan Sendiri

Jabar Berlakukan ‘Wajib Pakai Masker’ Mulai 27 Juli, Yang Langgar Bakal Didenda Loh!

Lori Official Writer
3078

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengumumkan penerapan aturan baru terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satunya aturan ‘wajib pakai masker’ di tempat umum.

Kewajiban ini sendiri akan dibarengi dengan pengenaan denda bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum. Dia mengatakan denda berkisar antara Rp 100-150 ribu.

"Jadi, kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran juga sudah dilakukan. Sesuai komitmen kita yaitu tahap ketiga pendisiplinan dengan denda nilainya Rp 100-150 ribu bagi yang tidak pakai masker di tempat umum," kata Ridwan dalam konferensi pers seusai menghadiri rapat evaluasi Gugus Tugas Jabar di Markas Komando Militer (Makodam) III/Siliwangi, Senin (13/7) lalu.

Adapun beberapa hal yang perlu diketahui tentang aturan wajib pakai masker ini diantaranya:

Pertama, aturan ‘wajib pakai masker’ mulai berlaku dari 27 Juli 2020 sampai 14 hari selanjutnya. Selama 14 hari itu, Gugus Tugas Jabar akan melakukan sosialisasi ke berbagai tempat seperti perkantoran, mal, pasar dan fasilitas umum lainnya.

Kedua, penerapan denda diberlakukan untuk mendisiplinkan warga. Ridwan Kamil menyampai bahwa penerapan aturan wajib pakai masker ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga selama masa pandemi.

Namun bagi warga yang tidak sanggup membayar, Ridwan bahkan memberikan kelonggaran dengan memilih menjalani hukuman kurungan atau kerja sosial.

“Pilihannya kalau tidak bisa membayar denda kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kejati (Kejaksaan Tinggi),” terangnya.

Ketiga, aturan wajib pakai masker sendiri sedang disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga denda yang diterima akan masuk ke kas daerah Pemprov Jabar.

“Sementara dasar hukumnya Pergub yang sedang akan dikaji Pak Kejati. Nanti yang melaksanakan tiga institusi Satpol PP, Polri dan TNI atas nama gugus tugas,” katanya.

Keempat, pembayaran denda akan dilakukan secara daring melalui aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar).

“Mekanisme penagihan dari sanksi menggunakan aplikasi yang ada di fitur Pikobar. Nanti diminta seluruh warga Jabar download. Setiap ada pelanggaran dibayarkan langsung ke Pikobar,” kata Kadinkes Jabar Berli Hamdani.

Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil akan memberlakukan denda Rp 100 ribu - Rp150 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik.


Baca Juga: Situasi Masih Genting, Pemerintah Minta Pemimpin Agama Persingkat Khotbah Saat Ibadah


Aturan ini sendiri bahkan sudah diberlakukan di kota Tasikmalaya dan Sumedang, Jawa Barat. Di Tasimalaya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sendiri sudah menggelar razia warga yang tidak mengenakan masker di berbagai tempat. “Warga Tasikmalaya wajib memakai masker saat berada di luar rumah atau bepergian atau di tempat umum,” kata Wali Kota sekaligus Ketua Gugus Tugas Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.

Senada dengan itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir juga sudah mulai menjalankan aturan tersebut di wilayahnya. Untuk penerapan denda bagi warga yang tidak memakai masker akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Sementara di wilayah seperti Bekasi dan Tangerang sendiri, himbauan terkait aturan ini masih belum terdengar. Meski begitu kemungkinan aturan ini akan diterapkan secara merata. Bahkan akan menjadi acuan bagi wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Manfaat Wajib Pakai Masker

Sebagaimana kita tahu bahwa di masa-masa pandemi ini, pemerintah tengah gencar melakukan pencegahan penularan dengan berbagai cara menyusul aktivitas yang mulai kembali normal.

Untuk mencegah pandemi gelombang kedua, dibutuhkan kerja sama pemerintah dan masyarakat. Salah satunya adalah kedisiplinan dalam memakai masker saat berada di tempat umum. Hal ini bukan hanya bertujuan melindungi diri sendiri tetapi juga orang lain.

Jadi, sebagai warga negara yang baik dan mendukung pemerintah mari mematuhi aturan yang berlaku. Tunjukkan kalau kita adalah orang-orang yang peduli, disiplin dan bertanggung jawab.

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami