Baru Tobat dan Keluar Penjara, John Kei Kembali Ditangkap Karena Dua Kasus Ini…
Sumber: Detik.com

News / 22 June 2020

Kalangan Sendiri

Baru Tobat dan Keluar Penjara, John Kei Kembali Ditangkap Karena Dua Kasus Ini…

Lori Official Writer
2998

Dianggap berperilaku baik dan lebih religius selama dalam tahanan, John Kei pun bebas bersyarat pada bulan Januari 2020 lalu setelah menjalani hukumannya selama 6 tahun di rumah tahanan Sel Khusus Nusa Kambangan sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono (Ayung) pada tahun 2013 silam.

Kebebasan ini pun disambut meriah lantaran preman ibu kota yang dikenal kejam ini dikabarkan sudah bertobat dan belajar banyak tentang Alkitab selama dipenjara.

Sejak keluar dari bui, John Kei pun menjalani kehidupannya. Tak ada yang tahu pasti aktivitas yang dia lakukan sehari-hari. Namun, pihak tetangga menuturkan kalau John Kei lebih banyak menghabiskan waktu di rumah setiap hari.

Namun namanya kembali muncul secara mengejutkan pada Senin (22/6) pagi dimana John Kei kembali ditangkap pihak kepolisian.

Penangkapan terjadi pada Minggu (21/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB. John Kei dan anggotanya digerebek pihak kepolisian di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Bekasi.

Dua Kasus yang Melibatkan John Kei

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan John Kei dan rekan-rekannya diamankan terkait dua kasus yaitu penembakan di Perumahan Green Lake, Tangerang dan pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng. Jakarta Barat.

Peristiwa itu berawal dari konflik pribadi antara John Kei dan saudaranya bernama Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah. Tidak terima pembagian tersebut, John Kei diduga menyuruh anak buahnya untuk membunuh Nus Kei.

Polisi pun menggerebek markas John Kei dan mengamankannya beserta 29 orang lainnya. Dari sana polisi menyita mobil, 28 buah tombak, 24 senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah HP, dan 1 buah dekorder hikvision.


Baca Juga:

John Kei Tobat dan Ingin Hidup Untuk Kristus

 

Kisah John Kei, Pembunuh yang Hampir Bunuh Diri Lalu Temukan Tuhan di Penjara


John Kei Dijerat Pasal Berlapis

Akibat aksi kejahatan ini, John Kei dan puluhan rekannya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana, penganiayaan, pembunuhan dan pengrusakan seperti tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Meskipun belum diketahui peran pasti John Kei. Namun pihak kepolisian memastikan jika ancaman hukuman terhadap masing-masing anggota adalah hukuman mati.

Sengketa Dengan Nus Kei

Seperti yang disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana dalam jumpa pers pada Senin (22/6), kasus ini muncul karena John Kei merasa tidak puas dengan pembagian hasil penjualan tanah dengan Nus Kei. Hal ini menyebabkan keduanya sempat saling ancam melalui pesan telepon. Kondisi pun makin memanas dan membuat John Kei berang dengan memerintahkan anak buahnya menyerang Nus Kei.

Serangan pertama terjadi di markas anggota Nus Kei di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, pada Minggu, 21 Juni 2020 pagi. Akibat hal ini, salah satu anggota Nus Kei meninggal dunia setelah dibacok di bagian tubuhnya.

Serangan kedua terjadi di kediaman Nus Kei di Kompleks Green Lake City, Tangerang. Sebanyak 15 anggota kelompok John Kei melakukan penyerangan dan pengrusakan. Sementara mereka tidak menemukan Nus Kei.

Saat ini John Kei dan anggotanya sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyelidikan.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami