Ini Untung Rugi Bagi Karyawan Swasta yang Ikut Jadi Peserta Tapera
Sumber: Lapan6online.com

Finance / 18 June 2020

Kalangan Sendiri

Ini Untung Rugi Bagi Karyawan Swasta yang Ikut Jadi Peserta Tapera

Lori Official Writer
2214

Pada bulan Mei lalu, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ada banyak masyarakat yang mungkin masih asing dengan istilah Tapera. Mari mengenalnya lebih jauh.

Tujuan Tapera

Tapera ini sendiri bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Tapera ini sendiri sudah masuk dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Program ini sendiri rencananya akan diwajibkan kepada seluruh pekerja mulai dari PNS, TNI, POLRI, BUMD, BUMN, pekerja swasta dan juga mandiri. Program ini sendiri mirip dengan sistem iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Untuk kepesertaan sendiri, pemerintah membaginya dalam beberapa kategori diantaranya peserta dengan penghasilan di bawah UMR, peserta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan peserta dengan penghasilan di atas MBR.


Baca Juga: Bingung Cara Cairkan Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan? Coba 4 Cara Iniā€¦


Kapan Dimulai

Pemerintah bekerja sama dengan perusahaan yang ada di Indonesia akan meminta mendaftarkan pekerjanya dalam Program Tapera paling lambat sebelum tahun 2027.

Untuk langkah awal, pemerintah akan mulai menerapkan penarikan iuran dari PNS dan ASN.

Keuntungan Jadi Peserta Tapera

Sebagaimana tujuan awalnya, Tapera menjadi sumber bantuan bagi peserta untuk beberapa hal ini:

- Khusus bagi peserta dengan penghasilan rendah (MBR), Tapera akan mempermudah sistem pembelian rumah ber-KPR dengan tipe rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun.

- Memakai dana iuran Tapera untuk pembangunan dan perbaikan setelah 12 bulan menjadi peserta.

- Bagi peserta dengan kategori di atas MBR akan berhak menerima dana simpanan dan insentif dari BP Tapera saat masa kepesertaan berakhir.

Sama seperti BPJS, kepesertaan Tapera ini berlaku bagi pekerja yang masih produktif. Sementara kepesertaan akan otomatis berakhir setelah pekerja pensiun atau sudah mencapai 58 tahun atau pekerja meninggal dunia.

Kerugian

Merujuk kepada UU Tapera, program ini diwajibkan kepada semua pekerja. Jadi walaupun karyawan sudah punya rumah, mereka tetap wajib jadi peserta Tapera dan membayar iuran. Tapi, dana yang terkumpul akan tetap dikembalikan saat pekerja sudah pensiun.

Selain itu, karyawan yang terdaftar atau didaftarkan menjadi peserta Tapera harus merelakan 3% dari gaji bulanan dipotong untuk iuran.

Walaupun masih mengundang pro dan kontra, pemerintah meyakinkan kalau program ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip gotong royong untuk menciptakan kesejahteraan hidup warga. Selain itu, program ini menjadi cara bagi pemerintah untuk memenuhi kewajibannya menyediakan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak kepada seluruh warga negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 H.

Tentunya sebagai warga negara, kita perlu mendukung program pemerintah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi kalau pun ada beberapa hal yang dianggap kurang tepat, mari menyampaikannya dengan cara yang tepat pula.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami