Pada bulan Mei lalu, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ada banyak masyarakat yang mungkin masih asing dengan istilah Tapera. Mari mengenalnya lebih jauh.
Tujuan Tapera
Tapera ini sendiri bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan
dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam
rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Tapera ini
sendiri sudah masuk dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Program ini sendiri rencananya akan diwajibkan kepada seluruh
pekerja mulai dari PNS, TNI, POLRI, BUMD, BUMN, pekerja swasta dan juga mandiri. Program ini sendiri mirip dengan sistem iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Untuk kepesertaan sendiri, pemerintah membaginya dalam
beberapa kategori diantaranya peserta dengan penghasilan di bawah UMR, peserta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan peserta dengan penghasilan di atas MBR.
Baca Juga: Bingung Cara Cairkan Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan? Coba 4 Cara Iniā¦
Kapan Dimulai
Pemerintah bekerja sama dengan perusahaan yang ada di
Indonesia akan meminta mendaftarkan pekerjanya dalam Program Tapera paling lambat sebelum tahun 2027.
Untuk langkah awal, pemerintah akan mulai menerapkan penarikan iuran dari PNS dan ASN.
Keuntungan Jadi Peserta Tapera
Sebagaimana tujuan awalnya, Tapera menjadi sumber bantuan bagi peserta untuk beberapa hal ini:
- Khusus bagi peserta dengan penghasilan rendah (MBR),
Tapera akan mempermudah sistem pembelian rumah ber-KPR dengan tipe rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun.
- Memakai dana iuran Tapera untuk pembangunan dan perbaikan setelah 12 bulan menjadi peserta.
- Bagi peserta dengan kategori di atas MBR akan berhak menerima dana simpanan dan insentif dari BP Tapera saat masa kepesertaan berakhir.
Sama seperti BPJS, kepesertaan Tapera ini berlaku bagi pekerja
yang masih produktif. Sementara kepesertaan akan otomatis berakhir setelah pekerja pensiun atau sudah mencapai 58 tahun atau pekerja meninggal dunia.
Kerugian
Merujuk kepada UU Tapera, program ini diwajibkan kepada semua
pekerja. Jadi walaupun karyawan sudah punya rumah, mereka tetap wajib jadi peserta
Tapera dan membayar iuran. Tapi, dana yang terkumpul akan tetap dikembalikan saat pekerja sudah pensiun.
Selain itu, karyawan yang terdaftar atau didaftarkan menjadi peserta Tapera harus merelakan 3% dari gaji bulanan dipotong untuk iuran.
Walaupun masih mengundang pro dan kontra, pemerintah meyakinkan
kalau program ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip gotong royong untuk menciptakan
kesejahteraan hidup warga. Selain itu, program ini menjadi cara bagi pemerintah
untuk memenuhi kewajibannya menyediakan kebutuhan akan tempat tinggal yang
layak kepada seluruh warga negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 H.
Tentunya sebagai warga negara, kita perlu mendukung program pemerintah
yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi kalau pun ada beberapa hal
yang dianggap kurang tepat, mari menyampaikannya dengan cara yang tepat pula.