BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) adalah
badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik
Indonesia sebagai lembaga yang memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja dalam menghadapi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan
hak dan membebani kewajiban tetap kepada pengusaha dan tenaga kerja yang tercantum
secara resmi dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 yang meliputi pengaturan akan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian
(JKM) dan Jaminan Pensiun. Sementara tenaga kerja sendiri dikenakan kewajiban untuk membayar iuran dan administrasi secara teratur.
Sama seperti tujuan awalnya,., BPJS
Ketenagakerjaan ini menjadi memungkinan untuk membantu tenaga kerja saat dalam
risiko ekonomi seperti ketika tenaga kerja telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, berhenti bekerja dan meninggal dunia.
Jika salah satu diantaranya terjadi
kepada tenaga kerja, maka pencairan dana bisa dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
Bagi yang masih bingung cara pencairan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, bisa mengikuti 4 cara ini:
1. Cek Lebih Dulu Jumlah Saldo
Sebelum mencairkan dana JHT, sangat
dianjurkan untuk mengecek lebih dulu jumlah saldo. Adapun cara mengeceknya bisa dilakukan dengan 3 cara ini yaitu:
Lewat SMS : Ketik – Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL. Lalu kirim ke 2757
Setelah itu, pekerja bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.
Lewat Aplikasi : Pertama-tama, install aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Lalu lakukan registrasi dengan mengisi beberapa poin ini:
1. Nomor KPJ (periksa di kartu BPJS Ketenagakerjaan)
2 NIK e-KTP
3 Tanggal lahir
4 Nama
Di sana akan tertera menu saldo lalu klik dan temukan jumlah saldomu.
Lewat Website : a. klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Bila belum terdaftar, berikut cara registrasinya: Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu daftar pengguna. Isi formulir sesuai dengan tiap peserta yaitu:
nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel dan email.
Apabila berhasil, peserta akan
memperoleh nomor PIN. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Lalu Klik link ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Masukkan alamat email dan kata sandi di kolom user. Selanjutnya pilih menu
layanan dan cek saldo JHT. Kemudian, klik PIN yang dikirim melalui email dan SMS dan saldo akan ditampilkan.
Lewat ATM: Untuk pengecekan saldo JHT lewat ATM hanya bisa dilakukan dengan memakai ATM BNI.
2. Cairkan Secara Online
Lakukan langkah berikut:
- Buka aplikasi BPJSTKU atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login dengan memakai akun yang sudah terdaftar. Lalu pilih menu ‘Klaim Saldo JHT’.
3 Isi kolom informasi.
Di kolom KPJ isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagkerjaan, lalu di kolom ‘Keperluan’ pilih ‘Pengajuan Klaim’.
4 Akan muncul pilihan ‘Jenis Klaim’.
Pilihlah salah satu dari tiga
pilihan seperti Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
5. Setelah dokumen lengkap, lalu klik ‘Kirim’.
6. Akan muncul daftar dokumen yang harus diisi sebagai syarat kelengkapan.
7. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online.
8. Setelah selesai, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
9. Email resmi yang dikirim akan
berisi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus didatangi untuk melakukan klaim saldo JHT.
10. Sesuai dengan hari yang sudah ditetapkan,
bawalah semua dokumen yang diminta sebelumnya. Jika semua dokumen sudah lengkap, maka peserta bisa mencairkan saldo JHTnya.
Baca Juga:
Ribut Aturan Baru BPJS, Semua Salah Pemerintah?
Iuran BPJS Batal Naik, Gimana Nasib yang Sudah Terlanjur Bayar?
3. Cairkan Secara Offline
Untuk mencairkan saldo JHT secara offline, peserta harus pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Ada beberapa langkah yang dibutuhkan untuk pencairan offline:
1. Setiba di kantor BPJS Ketenagkerjaan, ambil nomor antrian.
2. Bawa dokumen lengkap seperti
fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya, fotokopi KTP atau
paspor dan aslinya, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan dokumen aslinya serta buku rekening tabungan yang masih aktif.
3. Isi formulir pengajuan klaim yang diberikan oleh petugas.
4. Serahkan formulir dan lampiran dokumen yang dibawa.
6. Terima nomor antrian. Lalu tunggu sampai petugas memeriksa kembali semua dokumen.
7. Kalau sudah selesai, petugas akan memberitahu waktu pencairan saldo JHT.
4. Cairkan Dengan KTP Elektronik Reader
Bagi warga DKI Jakarta dan 33
kantor Cabang/KCP ibu kota provinsi, pemerintah sudah menyediakan cara pencairan
saldo JHT lewat KTP elektronik. Cara ini bisa dilakukan tanpa harus mengisi formulir.
Kalau kamu menemukan kesulitan dalam
pencairan saldo, akan lebih baik berkonsultasi secara langsung dengan petugas BPJS
Ketenagkerjaan. Hal ini bertujuan untuk mencegah berbagai kesalahan yang mempersulit
langkah pencairan JHT.