Dilansir
dari merdeka.com, komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan bahwa jika menilik
kesiapan secara kelembagaan, tingkat kesiapan KPU untuk menyelenggarakan
Pilkada 2020 sudah mencapai 80 persen.
"Itu
ada beberapa indikator. pertama kesiapan regulasi atau aspek kerangka hukum
untuk menyelenggarakan Pilkada 2020. UU sudah siap. Peraturan KPU juga sudah
siap," kata Hasyim.
Lembaga
yang atau unsur-unsur yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pun sudah dibentuk.
Mulai dari pusat hingga kecamatan.
"Kesiapan
ini sudah sampai ke tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) ya. KPU Pusat,
Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS,"
katanya.
Hanya saja,
dia mengatakan petugas harus melakukan pemutakhiran data serta anggota KPPS
(Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) memang belum direkrut.
Kemudian,
KPU juga mempersiapkan draft Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada Serentak
2020. KPU akan memastikan isi dari draf tersebut akan mengatur terkait protokol
kesehatan pencegahan COVID-19.
"KPU
sudah menyusun draf peraturan KPU tentang Pilkada di tengah pandemi juga sudah
melalui proses FGD dan uji publik ini juga bagian dari proses kita menjaring
aspirasi seluruh pihak, seluruh stakeholder, masyarakat sipil, kampus partai
politik, kementerian dan lembaga, para pakar baik hukum maupun epidemiologi
tanggal 22 Juni dan 6 Juni," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid, dalam
diskusi daring bertajuk kesiapan pelaksanaan Pilkada 2020, Rabu (10/6/2020)
melansir detik.com.
"Kami
pastikan bahwa substansi dari PKPU ini itu sesuai dengan protokol kesehatan
yang disusun Kementerian Kesehatan maupun Gugus Tugas," sambungnya.
Kemudian,
ia juga memastikan untuk selalu melibatkan Kemenkes dan Gugus Tugas dalam forum
diskusi, uji publik, serta selalu dimintai pendapat terkait protokol kesehatan
dalam setiap tahapan Pilkada.
KPU juga
tengah menyiapkan draf revisi peraturan KPU mengenai tahapan program dan jadwal
yang telah melewati uji publik dan tinggal menunggu diundangkan.
"Kemudian
secara teknis hukumnya itu sudah melalui proses harmonisasi dengan Kemenkum HAM
tanggal 31 Mei 2020. Saat ini tinggal menunggu diundangkan saja. Jadi sudah
siap peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal itu sudah siap tinggal
menunggu untuk diundangkan saja," kata Pramono.
Lebih lanjut
Pramono juga menjelaskan, berdasarkan protokol kesehatan yang dibuat, mereka
tidak hanya mengatur pada hari pemungutan suara saja, tapi juga untuk kampanye,
metode kampanye, jumlah peserta kampanye, serta jumlah pendukung yang hadir di
debat Pilkada yang disiarkan di televisi.
"Misalnya
dalam debat kandidat yang disiarkan di televisi, biasanya kan ada pasangan
calon, ada penyelenggara, biasanya juga dihadiri oleh pendukung ramai sekali
yang sorak sorai di studio yang bahkan dalam beberapa kali kampanye pasangan
calon kampanye itu malah mengganggu suara pendengar di rumah. Dalam pengaturan
baru rencananya jumlah pengunjung dari masing-masing pendukung itu kita
hilangkan atau atau kita batasi," kata Pramono.
Dirjen
Keuda Kemendagri, Ardian Noervianto menilai dana yang sudah diberikan kepada
pihak penyelenggara sudah cukup untuk mendanai pelaksanaan Pilakada tahap awal
pada 15 Juni.
Namun, jika
pihak penyelenggara dan pengamanan belum cukup, maka Kemendagri meminta agar
penyelenggara pemilu untuk mengusulkan kepada kepala daerah untuk mencairkan
dana NPHD.
"Kami
berharap teman-teman penyelenggara Pilkada di daerah KPU, Bawaslu daerah,
termasuk unsur pengamanan di daerah segera mengajukan usulan kepada kepala
daerah untuk pencairan tahap lanjutan," ujarnya.
Selain itu
kepala daerah juga diminta untuk mendukung pelaksanaan Pilkada dengan protokol
kesehatan. Misalnya dengan menyediakan APD, hand sanitizer, masker, disinfektan
sarung tangan. Juga ambulan dan gedung yang bisa dipinjamkan agar penyelenggaraan
Pilkada berjalan lancar.
"Artinya
apa dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan Pilkada ini tidak
sebatas dalam kacamata uang-uang semata, barang setelah habis pakai sepanjang
itu sifatnya tidak digunakan itu juga bisa dilibatkan ataupun barang-barang
yang sifatnya belanja modal, mungkin gedung atau ambulan keliling juga bisa
dipinjam pakaikan kepada penyelenggara Pilkada agar Pilkada dapat berjalan
dengan baik," ujarnya.
Mari kita
doakan pemerintah agar dapat mengadakan Pilkada dengan sehat dan semua
masyarakat dapat tetap menggunakan hak pilihnya.