Jelang Pilkada 2020, KPU Buat Protokol Kesehatan Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19
Sumber: idn times

Nasional / 10 June 2020

Kalangan Sendiri

Jelang Pilkada 2020, KPU Buat Protokol Kesehatan Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19

Claudia Jessica Official Writer
2292

Dilansir dari merdeka.com, komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan bahwa jika menilik kesiapan secara kelembagaan, tingkat kesiapan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada 2020 sudah mencapai 80 persen.

"Itu ada beberapa indikator. pertama kesiapan regulasi atau aspek kerangka hukum untuk menyelenggarakan Pilkada 2020. UU sudah siap. Peraturan KPU juga sudah siap," kata Hasyim.

Lembaga yang atau unsur-unsur yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pun sudah dibentuk. Mulai dari pusat hingga kecamatan.

"Kesiapan ini sudah sampai ke tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) ya. KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS," katanya.

Hanya saja, dia mengatakan petugas harus melakukan pemutakhiran data serta anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) memang belum direkrut.

Kemudian, KPU juga mempersiapkan draft Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada Serentak 2020. KPU akan memastikan isi dari draf tersebut akan mengatur terkait protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"KPU sudah menyusun draf peraturan KPU tentang Pilkada di tengah pandemi juga sudah melalui proses FGD dan uji publik ini juga bagian dari proses kita menjaring aspirasi seluruh pihak, seluruh stakeholder, masyarakat sipil, kampus partai politik, kementerian dan lembaga, para pakar baik hukum maupun epidemiologi tanggal 22 Juni dan 6 Juni," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid, dalam diskusi daring bertajuk kesiapan pelaksanaan Pilkada 2020, Rabu (10/6/2020) melansir detik.com.

"Kami pastikan bahwa substansi dari PKPU ini itu sesuai dengan protokol kesehatan yang disusun Kementerian Kesehatan maupun Gugus Tugas," sambungnya.

Kemudian, ia juga memastikan untuk selalu melibatkan Kemenkes dan Gugus Tugas dalam forum diskusi, uji publik, serta selalu dimintai pendapat terkait protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada.

KPU juga tengah menyiapkan draf revisi peraturan KPU mengenai tahapan program dan jadwal yang telah melewati uji publik dan tinggal menunggu diundangkan.

"Kemudian secara teknis hukumnya itu sudah melalui proses harmonisasi dengan Kemenkum HAM tanggal 31 Mei 2020. Saat ini tinggal menunggu diundangkan saja. Jadi sudah siap peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal itu sudah siap tinggal menunggu untuk diundangkan saja," kata Pramono.

Lebih lanjut Pramono juga menjelaskan, berdasarkan protokol kesehatan yang dibuat, mereka tidak hanya mengatur pada hari pemungutan suara saja, tapi juga untuk kampanye, metode kampanye, jumlah peserta kampanye, serta jumlah pendukung yang hadir di debat Pilkada yang disiarkan di televisi.

"Misalnya dalam debat kandidat yang disiarkan di televisi, biasanya kan ada pasangan calon, ada penyelenggara, biasanya juga dihadiri oleh pendukung ramai sekali yang sorak sorai di studio yang bahkan dalam beberapa kali kampanye pasangan calon kampanye itu malah mengganggu suara pendengar di rumah. Dalam pengaturan baru rencananya jumlah pengunjung dari masing-masing pendukung itu kita hilangkan atau atau kita batasi," kata Pramono.

Dirjen Keuda Kemendagri, Ardian Noervianto menilai dana yang sudah diberikan kepada pihak penyelenggara sudah cukup untuk mendanai pelaksanaan Pilakada tahap awal pada 15 Juni.

Namun, jika pihak penyelenggara dan pengamanan belum cukup, maka Kemendagri meminta agar penyelenggara pemilu untuk mengusulkan kepada kepala daerah untuk mencairkan dana NPHD.

"Kami berharap teman-teman penyelenggara Pilkada di daerah KPU, Bawaslu daerah, termasuk unsur pengamanan di daerah segera mengajukan usulan kepada kepala daerah untuk pencairan tahap lanjutan," ujarnya.

Selain itu kepala daerah juga diminta untuk mendukung pelaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan. Misalnya dengan menyediakan APD, hand sanitizer, masker, disinfektan sarung tangan. Juga ambulan dan gedung yang bisa dipinjamkan agar penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar.

"Artinya apa dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan Pilkada ini tidak sebatas dalam kacamata uang-uang semata, barang setelah habis pakai sepanjang itu sifatnya tidak digunakan itu juga bisa dilibatkan ataupun barang-barang yang sifatnya belanja modal, mungkin gedung atau ambulan keliling juga bisa dipinjam pakaikan kepada penyelenggara Pilkada agar Pilkada dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Mari kita doakan pemerintah agar dapat mengadakan Pilkada dengan sehat dan semua masyarakat dapat tetap menggunakan hak pilihnya.

Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami