Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G
Plate menyampaikan dengan tegas bahwa aplikasi Alkitab bahasa Minang tidak akan
segera dicabut dari peredaran sebelum mengecek apakah aplikasi tersebut melanggar dan tidak sejalan dengan aturan yang ada di Indonesia.
Dia menyampaikan akan melakukan pengecekan. Jika ternyata berisi
konten yang berseberangan dengan ideologi negara, UUD, UU atau aturan lainnya maka
aplikasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan permintaan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno.
“Saya akan cek apakah aplikasi tersebut melanggar ideologi
negara, UUD, UU atau peraturan turunan yang terkait. Jika melanggar atau tidak
sejalan dengan ideologi negara, UUD, UU atau peraturan turunannya, sebagaimana aplikasi
atau konten yang menggunakan atau berada pada platform digital, seperti Google, Facebook, Microsoft, Instagram dan lain-lain, maka prosedur dan proses take down (pencabutan) dilakukan melalui platform digital tersebut,” kata Johnny.
Baca Juga:
Di HUTnya yang Ke-65, Lembaga Alkitab Indonesia Harapkan 6 Hal Ini
Yuk Intip Koleksi Alkitab Apa Aja di Museum Lembaga Alkitab Indonesia
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa sembarangan mengambil
keputusan. Kemenkominfo memastikan akan bersikap hati-hati dalam menyelesaikan persoalan yang ada.
“Kominfo sebagai regulator harus berhati-hati dan menjaga hak
dasar konstitusional warga. Kami akan cek dulu secara komprehensif untuk
mengambil kebijakan yang sejalan dengan aturan hukum dimaksud di atas,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa Alkitab sendiri sudah banyak diterjemahkan
dalam berbagai bahasa, seperti bahasa Latin, Inggris, Arab, Indonesia, China dan
bahasa lain dengan memakai lingual franca besar maupun bahasa lokal atau daerah
di berbagai negara. Karena itu terkait kemunculan aplikasi Alkitab bahasa minang ini perlu melakukan pengkajian lebih dulu.
Sebelumnya, Gubernur Irwan telah mengirim surat kepada Menkominfo
Johnny terkait keresahan masyarakat Sumbar karena kemunculan aplikasi Alkitab bahasa
tersebut. Dalam surat tersebut, Gubernur Sumbar meminta supaya aplikasi tersebut dihapus karena dinilai tidak sesuai dengan budaya Minang yang mayoritas Muslim.
“Orang Minang dengan adat budaya amat identik dengan Islam.
Sesuatu yang patut dan pantas gubernur meminta Kementerian Kominfo menghapus konten
tersebut karena menimbulkan kegelisahan dan gejolak di tengah-tengah kehidupan
masyarakat Sumbar yang aman dan damai,” kata Plt Humas Sumatera Barat Zardi Syahrir.
Gubernur Irwan juga mencamtumkan surat yang dikirimkan pada 28
Mei 2020 lalu itu untuk segera dihapuskan dari Play Store Google dan meminta supaya aplikasi serupa tidak lagi muncul di kemudian hari.
Sampai hari ini, masalah pengaduan terhadap aplikasi Alkitab
ini masih terus dalam proses. Sama seperti yang disampaikan oleh Menkominfo Johnny,
pemerintah tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan terhadap satu masalah
yang ada.