Sambut New Normal, Jokowi Perintahkan Pembukaan Tempat Ibadah Melalui Tahapan Ketat
Sumber: detik.com

Nasional / 2 June 2020

Kalangan Sendiri

Sambut New Normal, Jokowi Perintahkan Pembukaan Tempat Ibadah Melalui Tahapan Ketat

Puji Astuti Official Writer
2642

Sambut new normal dimana masyarakat sudah bisa mulai kembali beraktifitas, termasuk beribadah, Presiden Jokowi memerintahkan agar pembukaan tempat ibadah dan aktivitas ekonomi danjuga sekolahan dilakukan melalui tahapan-tahapan yang ketat dengan melihat angka reproduksi COVID-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat meninjau Majid Istiglal, Jakarta pada Selasa (2/6/2020) yang saat ini  sedang  direnovasi agar memenuhi standar  dan prosedur normal baru rumah ibadah.

"Pembukaan untuk tempat ibadah, pembukaan untuk aktivitas ekonomi, sekolah, semua melalui tahapan-tahapan yang ketat dengan melihat angka-angka dari R0 dan Rt," demikian pernyataan Presiden Jokowi yang dikutip oleh Antaranews.com.

Masjid Istiqlal sendiri kemungkinan baru dibuka pada bulan Juli 2020 setelah renovasi selesai.

Senada dengan pernyataan Presiden Jokowi, Menteri Agama Fachrul Razi melalui surat edaran Kementeran Agama juga mengingatkan agar rumah ibadah tetap mentaati protocol kesehatan yang sudah ditetapkan.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” demikian pernyataan Menag Fachrul Razi pada Sabtu lalu (30/5/2020).

Baca juga :

Bagaimana Menghindari Gereja Online Mengkanibal Gereja Tatap Muka

Artis-artis Kristen Ini Serukan Dukungan ‘Justice For George Floyd’ Atas Kasus Rasis AS

Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemi COVID-19, ada 11 syarat bagi rumah ibadah untuk bisa melakukan kegiatan keagamaan kembali. Yaitu :

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Yuk saling tolong dan saling jaga di masa wabah COVID-19 ini. Pastikan gerejamu sudah memenuhi  protokol kesehatan di atas ya, sehingga setiap orang yang datang beribadah bukan hanya mengalami jamahan Tuhan namun juga terhindar dari virus dan penyakit. Semangat menjalani normal baru ya.

#LOVEINACTION : Yuk bantu sesama yang terdampak COVID-19 dengan pemberian sembako, donasi KLIK DISINI

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami