Back to Office, Ini Aturan New Normal Bagi Para Pekerja
Sumber: Insight

Finance / 28 May 2020

Kalangan Sendiri

Back to Office, Ini Aturan New Normal Bagi Para Pekerja

Lori Official Writer
2292

Setelah dua bulan Work From Home (WFH) pemerintah memastikan kalau Indonesia sudah siap kembali ke roda perekonomian normal pasca pandemi.

Kondisi normal ini akan dimulai per awal Juni 2020 mendatang. Karena itulah sektor seperti pendidikan, keagamaan dan juga bisnis akan mulai beroperasi. Yang artinya para pekerja akan mulai back to office atau kembali ke kantor.

Meski begitu, pemerintah menyadari betul kalau awal proses kondisi normal ini akan berisiko menyebabkan gelombang pandemi yang kedua. Untuk menghindari hal itulah, Kementerian Kesehatan secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan atau panduan bagi para pekerja dan perusahaan saat kembali akan beroperasi seperti sedia kala.

Surat ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor Hk. 01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Adapun protokol kesehatan ini berisi apa yang harus dilakukan oleh perusahaan dan para pekerja diantaranya:

Perusahaan

1. Perusahaan diminta untuk membentuk tim penanganan Covid-19 dan selalu update dengan informasi terkini.

2. Menerapkan sistem pembatasan kerja sesuai dengan keperluan tugas yang harus diselesaikan di kantor.

3. Perusahaan juga wajib melakukan pembersihan kantor dan menyediakan fasilitas tempat kerja yang aman dan sehat. Termasuk pembersihan secara berkala setiap empat jam sekali , khususnya di bagian-bagian yang rawan seperti pegangan pintu, tangga, tombol lift, peralatan dan fasilitas kantor yang dipakai bersama.

4. Ruang kerja harus memiliki sirkulasi udara maksimal. Filter mesin pendingin atau AC harus rutin dibersihkan.

5. Perusahaan juga harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk.

6. Perusahaan harus memastikan posisi duduk pekerja sudah sesuai dengan aturan jarak fisik.

7. Perusahaan juga dihimbau untuk menyediakan transportasi bagi pekerja yang harus berangkat dan pulang kerja dengan transportasi umum.

8. Perusahaan juga harus mewajibkan pekerja untuk melakukan pengukuran suhu sesampai di kantor dan memakai masker sepanjang proses kerja.


Baca Juga: Nambah Pendapatan Selama Kerja di Rumah Bisa Kok. Coba 5 Kerjaan Ini Yuk!


Pekerja

Sementara bagi pekerja yang harus mulai ke kantor wajib mematuhi beberapa aturan kesehatan ini, diantaranya:

Saat dalam perjalanan kerja

1.  Jika memungkinkan hindari transportasi umum. Namun jika harus memakai transportasi umum, tetaplah menjaga jarak dengan orang lain, gunakan pembayaran nontunai dan tidak menyentuh wajah.

2. Pastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat. Jika mengalami batuk, pilek dan demam lebih baik tunda untuk pergi ke kantor.

3. Selalu mengenakan masker wajah sepanjang perjalanan sampai tiba di tempat kerja.

Sesampai di kantor

1. Setiba di kantor segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

2 Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.

3. Selalu menjaga jarak fisik dengan rekan kerja lain, baik saat kerja, meeting, ngobrol dan makan siang.

4 Selalu bersihkan meja dan kursi dengan disinfektan.

5. Hindari memegang fasilitas umum yang dipakai bersama di kantor. Jika harus memakai, selalu ingat untuk mencuci tangan.

6. Hindari kerja lembur dan telat makan. Hal berguna untuk tidak membuat sistem imun turun.

Pulang kantor

Bukan cuma dalam perjalanan maupun selama bekerja, tapi pekerja juga wajib mematuhi aturan sepulang dari kantor untuk menghindari penularan yang tidak diinginkan kepada anggota keluarga atau orang lain.

1 Segera mandi dan ganti baju.

2 Cuci pakaian dan masker yang digunakan dengan deterjen.

3. Bersihkan ponsel, kacamata dan tas dengan disinfektan sebelum masuk ke rumah.

4. Konsumsi makanan bergizi dan bernutrisi untuk meningkatkan kekebalan tubuh selama kan bekerja. Pastikan juga untuk beristirahat secukupnya.

Dengan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, kita ikut mendukung pencegahan penularan yang lebih luas. Jadi sebelum kembali ke kantor, yuk mulai persiapkan apa saja yang diperlukan untuk menjalani new normal nanti.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami