Keputusan
pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang efektif mulai Juni 2020 menuai
banyak protes masyarakat. Pasalnya di tengah pandemi Corona banyak masyarakat
yang penghasilannya terdampak sehingga keputusan itu menjadi beban.
Adapun
rincian kenaikan iuran untuk peserta kelas I, II dan III adalah sebagai
berikut:
• Kelas I:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
• Kelas II:
Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari saat ini Rp
51.000.
• Kelas
III: Iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari saat ini Rp
25.500.
Baja juga: Tak Bayar Tagihan BPJS Kesehatan, 3 Kerugian Ini Yang Akan Kamu Tanggung
Kemudian, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan peserta bukan penerima
upah (PBPU) atau mandiri kelas III bisa mendapatkan susbidi dari pemerintah
atau dalam hal ini sama dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Direktur
Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan PBPU kelas III yang mendapatkan
subsidi, untuk mereka yang terbukti tidak mampu, sesuai penilaian Kementerian
Sosial (Kemensos).
"Kelas
III yang betul-betul tidak mampu, Kemensos akan data yang tidak mampu tersebut
dan daftarkan ke Kemensos dengan prosedur yang berlaku (untuk bisa menerima
subsidi)," jelas Fachmi usai melakukan rapat koordinasi dengan para
menteri di Kementerian PMK, Senin (6/1/2020).
Baja juga: 6 Perbedaan Utama BPJS dan Asuransi Kesehatan
"PBI
itu sesungguhnya membayar, tapi yang membayar pemerintah. Kemensos saat
bersamaan sedang melakukan updating data," lanjut Fachmi.
Berdasarkan
catatan BPJS, sejauh ini PBPU Kelas III sudah mencapai 9 juta peserta yang
menunggak bayar. Kemudian dari jumlah tersebut, pemerintah akan memastikan
apakah mereka yang menunggak ini tidak sanggup bayar atau tidak mau bayar.
Lebih
lanjut, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan masyarakat
kelas III yang tidak mampu membayar, berhak masuk ke dalam PBI.
"Semua
yang dilakukan oleh Kemensos harus masuk dalam DTKS [Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial]. Dengan itu kalau nanti ada yang dimasukkan, tentu harus ada yang
dikeluarkan," jelas Hartono.
Hingga saat
ini, Hartono dan pihaknya akan membatasi penerimaan subsidi kelas III untuk
96,8 juta peserta sesuai dengan kuota yang tersedia.
Baja juga: Iuran BPJS Batal Naik, Gimana Nasib yang Sudah Terlanjur Bayar?
Perlu
diketahui bahwa pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan
dimulai sejak 1 Januari 2020 namun, meski pemerintah sempat membatalkan
kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada April 2020 lalu, kini melalui Perpres No. 64
Tahun 2020 Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku
pada Juli 2020 nanti.