BPJS Kesehatan Naik Lagi, Siapa yang Dapat Subsisi Dari Pemerintah?
Sumber: KRjogja

Nasional / 20 May 2020

Kalangan Sendiri

BPJS Kesehatan Naik Lagi, Siapa yang Dapat Subsisi Dari Pemerintah?

Claudia Jessica Official Writer
2329

Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang efektif mulai Juni 2020 menuai banyak protes masyarakat. Pasalnya di tengah pandemi Corona banyak masyarakat yang penghasilannya terdampak sehingga keputusan itu menjadi beban.

Adapun rincian kenaikan iuran untuk peserta kelas I, II dan III adalah sebagai berikut:

• Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

• Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari saat ini Rp 51.000.

• Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari saat ini Rp 25.500.

Baja juga: Tak Bayar Tagihan BPJS Kesehatan, 3 Kerugian Ini Yang Akan Kamu Tanggung

Kemudian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri kelas III bisa mendapatkan susbidi dari pemerintah atau dalam hal ini sama dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan PBPU kelas III yang mendapatkan subsidi, untuk mereka yang terbukti tidak mampu, sesuai penilaian Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kelas III yang betul-betul tidak mampu, Kemensos akan data yang tidak mampu tersebut dan daftarkan ke Kemensos dengan prosedur yang berlaku (untuk bisa menerima subsidi)," jelas Fachmi usai melakukan rapat koordinasi dengan para menteri di Kementerian PMK, Senin (6/1/2020).

Baja juga: 6 Perbedaan Utama BPJS dan Asuransi Kesehatan

"PBI itu sesungguhnya membayar, tapi yang membayar pemerintah. Kemensos saat bersamaan sedang melakukan updating data," lanjut Fachmi.

Berdasarkan catatan BPJS, sejauh ini PBPU Kelas III sudah mencapai 9 juta peserta yang menunggak bayar. Kemudian dari jumlah tersebut, pemerintah akan memastikan apakah mereka yang menunggak ini tidak sanggup bayar atau tidak mau bayar.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan masyarakat kelas III yang tidak mampu membayar, berhak masuk ke dalam PBI.

"Semua yang dilakukan oleh Kemensos harus masuk dalam DTKS [Data Terpadu Kesejahteraan Sosial]. Dengan itu kalau nanti ada yang dimasukkan, tentu harus ada yang dikeluarkan," jelas Hartono.

Hingga saat ini, Hartono dan pihaknya akan membatasi penerimaan subsidi kelas III untuk 96,8 juta peserta sesuai dengan kuota yang tersedia.

Baja juga: Iuran BPJS Batal Naik, Gimana Nasib yang Sudah Terlanjur Bayar?

Perlu diketahui bahwa pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan dimulai sejak 1 Januari 2020 namun, meski pemerintah sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada April 2020 lalu, kini melalui Perpres No. 64 Tahun 2020 Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada Juli 2020 nanti.

Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami