Sebelum Lakukan Perjalanan, Pastikan Penuhi 7 Protokol Kesehatan Bandara Ini…
Sumber: Jatim Times

Health / 15 May 2020

Kalangan Sendiri

Sebelum Lakukan Perjalanan, Pastikan Penuhi 7 Protokol Kesehatan Bandara Ini…

Lori Official Writer
2242

Sejak satu pekan ini, Bandara Soekarno Hatta tampak sudah mulai beroperasi kembali.

Meski begitu, pemerintah tetap menerapkan aturan ketat kepada penumpang baik Warga Negara Indonesia (WNI) yang pergi maupun Warga Negara Asing (WNA) yang datang.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa protocol kesehatan ini sudah dibuat sedemikian seperti contoh bagi WNA yang datang khususnya dari lima negara seperti Cina, Korea, Jepang, Italia dan Iran.  


Baca Juga: Sudah Teruji! 5 Kebiasaan Ini Bikin Kamu Hidup Sehat Ala Alkitab


Adapun protokol kesehatan bandara yang diterapkan bagi WNA dan WNI diantaranya:

1. WNA dan WNI wajib memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan negara asalnya.

2. Pihak bandara akan memeriksa jejak perjalanannya lebih dulu.

3. WNA dan WNI harus mengikuti pemeriksaan setiba di pintu masuk seperti mengatur suhu tubuh.

4. WNA dan WNI wajib menerapkan jaga jarak, memakai masker dan dalam keadaan sehat saat akan melakukan perjalanan. Jika penumpang kedapatan mengalami panas tubuh tinggi, maka petugas bandara tidak akan mempersilahkan untuk melakukan perjalanan.

5. Setiap WNI yang kembali ke Indonesia sedapat mungkin membawa surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal. Surat keterangan sehat ini akan divalidasi oleh dokter di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di pelabuhan, bandara, atau Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

6. Bagi WNI yang terbukti negatif Covid-19 akan diberikan izin kesehatan dan health alert card (HAC) kepada penumpang sebagai orang dalam pemantauan.

Sedang bagi WNI yang mendapatkan hasil tes cepat non reaktif, diwajibkan untuk melakukan isolasi selama 10 hari. Lalu mengulang kembali tes.

Hal serupa juga berlaku kepada WNA yang masuk ke Indonesia. Namun, perbedaannya, apabila hasil tes cepat WNA reaktif dengan tanpa gejala dan tidak memiliki penyakit penyerta direkomendasikan kepada pihak imigrasi supaya WNA dideportasi.

Sementara bila hasil tes cepat WNA reaktif dengan disertai komorbid atau penyakit penyerta lainnya maka akan dirujuk ke RS darurat atau RS rujukan khusus Covid-19 wilayah setempat.

7. WNI yang baru tiba di Indonesia juga akan diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah dengan sepengetahuan dari RT/RW setempat.

Protokol kesehatan penumpang ini sendiri dikeluarkan secara resmi yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi PSBB yang dibubuhi tanda tangan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami