PSBB Mulai Diberlakukan, Wamenag Minta Umat Beragama Patuh
Sumber: Kompas.com

Nasional / 4 May 2020

Kalangan Sendiri

PSBB Mulai Diberlakukan, Wamenag Minta Umat Beragama Patuh

Lori Official Writer
2641

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengingatkan supaya umat beragama mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu tindakan yang bisa dilakukan, katanya, adalah dengan menunda ibadah untuk sementara watu di rumah-rumah ibadah.

Dia mengaku ada banyak masyarakat yang salah memahami aturan ini. Dimana mereka menilai pembatasan aktivitas di rumah ibadah jauh lebih ketat dibandingkan dengan di tempat lain seperti pabrik, pasar dan tempat publik lainnya. Padahal sebenarnya kepentingannya untuk satu tujuan yaitu mengurangi penularan wabah yang jauh lebih besar.

Dia pun menjelaskan, tidak ada perbedaan perlakuan antara rumah ibadah dengan tempat lain selama aturan PSBB ini. Jadi masyarakat, khususnya umat beragama diharapkan bisa bekerja sama.

"Hal ini menimbulkan salah paham. Sekana ada disriminasi perlakuan. Umat beragama seharusnya bersyukur karena dari sekian pembatasan yang ada, umat beragama termasuk paling banyak mentaatinya," katanya.


Baca Juga:

Larangan Mudik Efektif 24 April, Sanksi Berlaku Efektif 7 Mei 2020

Soal Pembubaran Ibadah Sekeluarga di Cikarang, Cuma Salah Paham Sampai Akhirnya Berdamai


Zainut meminta umat beragama memandang aturan pembatasan ini sebagai upaya penyelamatan jiwa manusia yang juga menjadi salah satu kewajiban dan perintah agama.

Karena kepatuhan dari banyak umat beragama, dia secara pribadi memberikan apresiasi besar. Dia berharap kepatuhan ini bisa merata di berbagai daerah yang sudah menerapkan pemberlakuan PSBB seperti diantaranya Jakarta , Depok, Bogor, Bekasi, Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Sementara untuk penerapan PSBB ini, seluruh umat beragama juga bisa saling menghormati. Sehingga kejadian seperti yang terjadi di Cikarang, Bekasi tempo lalu tidak terulang lagi. Setiap umat beragama diberikan kebebasan beribadah di rumah masing-masing dan mematuhi batas maksimal orang yang berkumpul.

Sumber : Rmco.id
Halaman :
1

Ikuti Kami