Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia
(PGI) sejak awal sudah menghimbau agar semua sinode gereja meniadakan perkumpulan di gedung gereja dan mengajak untuk melakukan ibadah online saja.
"Kami memahami kegelisahan dan kebingungan
banyak gereja anggota dalam menyikapi tradisi Perjamuan Kudus yang kita lakukan
di seputar masa raya Paskah, entah pada hari Kamis Putih, Jumat Agung atau
Minggu Paskah. Oleh karena itu, kami ingin memberikan pertimbangan kepada
gereja-gereja anggota PGI agar dapat mengambil kebijakan dan keputusan gerejawi
masing-masing, yang dapat dipertanggungjawabkan secara teologis, sekaligus
tetap di dalam koridor memperjuangkan dan memelihara kehidupan di masa pandemi COVID-19 ini," kata Pdt. Gomar.
Dalam pernyataannya, Pdt Gomar menjabarkan tiga solusi dalam melakukan Perjamuan Kudus saat ibadah online Paskah.
Pertama, menunda Perjamuan Kudus hingga masa pandemi COVID-19 usai.
Kedua, melaksanakan Perjamuan Kudus di rumah masing-masing (umat Kristiani).
Ketiga, Perjamuan Kudus dilakukan secara spiritual (spiritual communion).
PGI pun memberikan kebebasan kepada gereja
untuk memilih salah satu dari tiga solusi tersebut. Karena Perjamuan Kudus tidak akan mengurangi nilai dan makna Paskah itu sendiri.
"Semua alternatif ini tetap diberikan
dengan memegang prinsip bahwa kita tidak berkumpul bersama-sama secara ragawi
di gedung gereja. Apapun yang menjadi pilihan yang diambil oleh gereja, hal itu
tidak mengurangi kehadiran Kristus, yang sudah bangkit, dalam persekutuan
keluarga-keluarga sebagai Umat Kebangkitan dan Umat Berpengharapan," kata
Pdt. Gomar.
Sementara seperti diketahui, himbauan ini
pun sudah diikuti oleh Sinode HKBP di Sumatera Utara. Secara resmi, Ephorus
HKBP Pdt Dr. Darwin Lumbantobing dalam suratnya bahwa ibadah Jumat Agung, Pesta
Paskah 1 dan Paskah 2 dilakukan di rumah jemaat masing-masing. Sementara
Perjamuan Kudus dianjurkan untuk ditunda sampai pandemi COVID-19 selesai.