Iuran BPJS Batal Naik, Gimana Nasib yang Sudah Terlanjur Bayar?
Sumber: Kanal Kalimantan

Finance / 16 March 2020

Kalangan Sendiri

Iuran BPJS Batal Naik, Gimana Nasib yang Sudah Terlanjur Bayar?

Lori Official Writer
1765

Perkara uang memang selalu mengundang masalah. Di akhir tahun 2019 lalu, kita sempat mendengar rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhitung per Januari 2020. Namun realitanya, rencana itu malah kabarnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Mestikan keputusan ini belum tampak secara fisik dalam bentuk surat putusan. Namun BPJS akan mematuhi apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah.

Namun masalahnya adalah jika kenaikan iuran BPJS ini benar-benar dibatalkan bagaimana nasib peserta yang sudah terlanjur bayar? Banyak masyarakat yang terus bertanya-tanya dengan nasib sejumlah uang yang sudah mereka keluarkan untuk kenaikan iuran BPJS.

Supaya masyarakat gak hanyut dalam kebingungan, mari baca pernyataan dari pihak BPJS ini.


Baca Juga:

Tak Bayar Tagihan BPJS Kesehatan, 3 Kerugian Ini Yang Akan Kamu Tanggung

Belum Fix Udah Protes, Ketahuilah Kenaikan Iuran BPJS Masih Dibicarakan Loh!


Jika awalnya Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari menyampaikan bahwa peserta yang sudah membayar iuran kenaikan BPJS akan dikembalikan. Tapi akan dilakukan dengan mekanisme yang sudah disepakati bersama. Karena itu BPJS akan menunggu surat keputusan MA.

"Kalau misal nanti pasti harga kembali, nanti dikembalikan, nanti gampang. Ini belum terima, nanti IT yang diatur," kata Andayani.

Berbeda dengan pernyataan Koordinasi Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar yang katanya kelebihan uang pembayaran BPJS tidak akan kembali tapi akan dikompensasikan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

“Saya misalkan seseorang A, saya sudah bayar Rp 160 untuk bayar Januari, Februari, Maret itu kan saya kelebihan bayar sekitar Rp 80 ribu, nah ini kelebihan bayarannya akan dikompensasikan ke bulan berikutnya April, Mei dan Juni,” katanya.

Timboel menilai ini adalah cara terbaik untuk mengatasi masalah kelebihan bayar.

“Yah kan gak mungkin ditarik lagi, dikembalikan, karena kan uangnya sudah dibayarkan juga ke rumah sakit. Masa ditarik lagi jadi saya pikir ini dikompensasikan saja ke bulan berikutnya,” katanya.

Meskipun pembatalan ini akan berpotensi untuk menurunkan pendapatan BPJS. Yang mana pemerintah juga harus melakukan pengendalian biaya rumah sakit. Karena pengendalian biaya menjadi masalah yang sangat penting dalam sistem BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini awalnya meliputi Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160 ribu per bulan, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110 ribu per bulan dan Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun kenaikan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi tersebut dianggap MA bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 juga terkait Perpres tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimana kenaikan iuran sendiri dianggap tidak sesuai dengan kemampuan masyarakat pada umumnya.

Jadi, kita bisa menyimpulkan kalau masalah pembatalan kenaikan iuran BPJS ini sama sekali gak akan merugikan masyarakat atau peserta yang sudah membayarnya. Karena itu, semua peserta diharapkan bisa bersabar sampai pemerintah mengumumkan secara resmi tentang kebijakan yang akan diambil ke depan.

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami