Perkara uang memang selalu mengundang masalah. Di akhir tahun
2019 lalu, kita sempat mendengar rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan terhitung per Januari 2020. Namun realitanya, rencana itu malah kabarnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Mestikan keputusan ini belum tampak secara fisik dalam bentuk
surat putusan. Namun BPJS akan mematuhi apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah.
Namun masalahnya adalah jika kenaikan iuran BPJS ini benar-benar
dibatalkan bagaimana nasib peserta yang sudah terlanjur bayar? Banyak
masyarakat yang terus bertanya-tanya dengan nasib sejumlah uang yang sudah mereka keluarkan untuk kenaikan iuran BPJS.
Supaya masyarakat gak hanyut dalam kebingungan, mari baca pernyataan dari pihak BPJS ini.
Baca Juga:
Tak Bayar Tagihan BPJS Kesehatan, 3 Kerugian Ini Yang Akan Kamu Tanggung
Belum Fix Udah Protes, Ketahuilah Kenaikan Iuran BPJS Masih Dibicarakan Loh!
Jika awalnya Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS
Kesehatan Andayani Budi Lestari menyampaikan bahwa peserta yang sudah membayar iuran
kenaikan BPJS akan dikembalikan. Tapi akan dilakukan dengan mekanisme yang sudah disepakati bersama. Karena itu BPJS akan menunggu surat keputusan MA.
"Kalau misal nanti pasti harga kembali, nanti dikembalikan, nanti gampang. Ini belum terima, nanti IT yang diatur," kata Andayani.
Berbeda dengan pernyataan
Koordinasi Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar yang katanya kelebihan uang pembayaran
BPJS tidak akan kembali tapi akan dikompensasikan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
“Saya misalkan seseorang A, saya sudah bayar Rp 160 untuk bayar
Januari, Februari, Maret itu kan saya kelebihan bayar sekitar Rp 80 ribu, nah
ini kelebihan bayarannya akan dikompensasikan ke bulan berikutnya April, Mei dan Juni,” katanya.
Timboel menilai ini adalah cara terbaik untuk mengatasi masalah kelebihan bayar.
“Yah kan gak mungkin ditarik lagi, dikembalikan, karena kan uangnya
sudah dibayarkan juga ke rumah sakit. Masa ditarik lagi jadi saya pikir ini dikompensasikan saja ke bulan berikutnya,” katanya.
Meskipun pembatalan ini akan berpotensi untuk menurunkan pendapatan
BPJS. Yang mana pemerintah juga harus melakukan pengendalian biaya rumah sakit.
Karena pengendalian biaya menjadi masalah yang sangat penting dalam sistem BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini awalnya meliputi
Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160 ribu per bulan, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110 ribu per bulan dan Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun kenaikan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi
tersebut dianggap MA bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD
1945 juga terkait Perpres tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimana kenaikan
iuran sendiri dianggap tidak sesuai dengan kemampuan masyarakat pada umumnya.
Jadi, kita bisa menyimpulkan kalau masalah pembatalan kenaikan
iuran BPJS ini sama sekali gak akan merugikan masyarakat atau peserta yang
sudah membayarnya. Karena itu, semua peserta diharapkan bisa bersabar sampai pemerintah
mengumumkan secara resmi tentang kebijakan yang akan diambil ke depan.