Langgar UU Pemilu, Pendeta Korea Selatan Ini Akhirnya Ditangkap
Sumber: Teller Report

Internasional / 25 February 2020

Kalangan Sendiri

Langgar UU Pemilu, Pendeta Korea Selatan Ini Akhirnya Ditangkap

Lori Official Writer
2597

Pendeta Jeon Kwang-hoon, Ketua Federasi Kristen Korea ditangkap dengan tuduhan pelanggaran undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dia pun telah menjalani persidangan pertama di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seochogu pada Senin (24/2) kemarin. Sejak ditangkap oleh pihak berwajib pada Jumat (24/1) bulan lalu.

Kim Dong-hyun, hakim senior Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyampaikan surat perintah penangkapan sang pendeta dikeluarkan karena dia terbukti terlibat dalam serangkaian kampanye Pra-Pemilu yang sudah dilarang pemerintah.

"Mengingat pentingnya pemilihan umum yang bebas dan adil di negara demokratis, masalah serius dan hukuman yang serius sangat diperlukan, dan ada kekuatiran (bagi pelaku) untuk melarikan diri," kata Kim.

Pendeta Jeon sendiri mendapatkan tiga tuduhan yaitu dari kelompok sipil Peace Tree, kelompok Kristen Protestan dan pihak Komisi Pemilihan Umum Seoul. Mereka menuduh Pendeta Jeon mengajukan permohonan dukungan untuk partai politik tertentu dalam rapat di Gwanghwamun. Dia juga dituduh terlibat dalam sebuah demonstrasi.

“Perang bukanlah senjata, perang berada di alam roh,” demikian pernyataan Pendeta Jeon Kwang-hoon dan bersumpah untuk melindungi Korea meskipun dirinya akan ditangkap.


Baca Juga: Ibadah Sambil Ngopi, Begini Tren Gereja Kafe di Korea Selatan


Namun pada tanggal 2 bulan lalu, pengadilan menolak surat penangkapan tersebut karena tuduhan tidak cukup bisa membuktikan kesalahan sang pendeta.

Seperti diketahui, ini adalah sejarah pertama seorang pemimpin komunitas Kristen Korea Selatan ditangkap. Namun, tuduhan-tuduhan yang dilayangkan terhadap Pendeta Jeon harus membawanya masuk ke balik jeruji besi.

Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui pasti bagaimana perkembangan proses peradilan terhadap Pendeta Jeon.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami