Setelah dibawa ke ranah hukum, akhirnya pihak Gereja Immanuel Sedayu, Bantul, Yogyakarta menyepakati perdamaian dengan Bupati Suharsono.
Setelah hampir dua bulan bergulat menjalani sidang demi
sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Pendeta GPdI
Immanuel, Tigor Yunus Sitorus merasa lega setelah menyekapati pemindahan gereja
sekitar tiga kilometer dari lokasi sebelumnya dengan jaminan seluruh perizinan akan diurus oleh pemerintah daerah.
“Ini bukan hanya hadiah Natal, tetapi sekaligus kado bagi
saya pribadi, karena hari ini adalah ulang tahun saya yang ke-50,” ucap Pendeta Sitorus setelah menyelesaikan kesepakatan tersebut pada Rabu, 8 Januari 2020.
Menurutnya, keputusan ini akan jauh lebih baik bagi masyarakat Bantul dan sekitarnya.
“Yang pertama untuk menjaga kondusifitas di Yogyakarta, Bantul
dan Sedayu. Dan kami pun supaya lebih nyaman beribadah, karena kalau kami
pertahankan di tempat yang sekarang, kalau tidak kondusif bagi saya juga kurang
nyaman. Jadi demi kenyamanan di Bantul, Sedayu dan juga kami warga gereja, kami menempuh jalur itu,” ucapnya.
Sementara bagi Bupati Bantul Suharsono, selaku kepala daerah dia berharap kesepakatan ini bisa mengembalikan suasana kerukunan di daerah itu.
“Saya sebagai kepala daerah, mengucapkan terima kasih kepada Pak Sitorus dan staf semua, karena sudah ada titik temu, kesepahaman. Saran saya ke depan, supaya segera dibangun di tempat yang baru, sehingga umatnya bisa berdoa dengan khusyuk, untuk kebaktian minggu,” terang Suharsono.
Baca Juga: Pencabutan IMB Gereja Bantul Berbuntut Panjang, Pendeta Lakukan Ini ke Bupati Bantul
Dalam kesepakatan, gereja dijanjikan tanah yang lebih luas sebagai
lahan untuk pendirian gereja. Sementara untuk syarat administrasi gereja akan diberikan
langsung oleh pemerintah daerah. Dia juga akan mengirimkan 100 sak semen dari uang pribadinya saat pembangunan gereja dimulai.
“Saya sampaikan kepada Pak Sitorus untuk melakukan pendekatan
ke masyarakat kanan-kiri. Istilahnya orang Jawa itu kulonuwun, orang itu
dijawil (dicolek) saja sudah senang. Jadi, kalau mau dibikin, kanan kiri diajak gotong royong,” katanya.
Seperti diinformasikan, gereja baru ini akan dibangun di Dusun Jurug, Desa Argosari, Kecamatan Sedayu.
Kuasa hukum GPdI Immanuel Budi Hermawan berharap pembangunan gereja baru ini tidak lagi mendapatkan penolakan dari warga. Sehingga umat jemaat gereja bisa beribadah dengan nyaman, tenang dan aman.
Sumber : VOA Indonesia | Sindonews.com